Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ponpes Al Zaytun yang Kontroversial, Berikut Asal-Muasal dan Fasilitasnya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Masjid Al Zaytun. facebook.com
Masjid Al Zaytun. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu belakang, Pondok Pesantren disingkat Ponpes Al Zaytun tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Pasalnya ponpes ini diduga telah menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Praktik yang membuat nama Al Zaytun mencuat hingga menimbulkan kontroversi adalah ketika pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 Hijriah di mana saf jamaah laki-laki dan perempuan sejajar bahkan ada seorang jemaah perempuan yang berdiiri sendiri di depan para jemaah laki-laki. Selain itu, yang baru-baru ini viral di media sosial adalah nyanyian lagu Yahudi yang dikumandangkan oleh para santri.

Sebenarnya, bagimana asal-usul Ponpes Al Zaytun? Dan di mana alamat lengkap serta fasilitas di dalamnya?

Sejarah Pendirian Ponpes Al Zaytun

Dilansir dari laman resmi Al Zaytun, ponpes ini pertama kali didirikan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang pada 1 Juni 1993 atau bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1413 Hijriah. Pembangunan Al Zaytun dimulai pada 13 Agustus 1996 di atas tanah seluas 1.200 hektare yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pada 1 Juli 1999, pembukaan awal pembelajaran di ponpes ini mulai dilaksanakan. Sedangkan peresmian secara umum baru dilakukan pada 27 Agustus 1999 oleh Presiden Indonesia ketiga, B.J Habibie.

Ponpes Al Zaytun dibangun di bawah Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dengan klaim milik umat Islam Indonesia dan bangsa lain di dunia, dan juga Al Zaytun mengklaim diri sebagai lembaga pendidikan yang timbul dari umat, oleh umat, dan diperuntukkan bagi umat, dengan motto "Mendidik dan membangun semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah".

Selain itu, ponpes itu pernah dinobatkan menjadi ponpes terbesar di Asia Tenggara oleh Washington Times pada tahun 2005. Dengan jumlah satri menjadi 10 ribu orang dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Serta sebaran santri tidak hanyanadari Indonesia, tetapi juga berasal dari mancanegara.

Dengan jumlah santri yang sangat banyak dan juga berasal dari berbagai negara, ponpes Al Zaytun yang berdiri di lahan super luas 1.200 hektar ini pastinya menyediakan fasilitas pembelajaran yang sangat mumpuni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mulai dari enam gedung pembelajaran  yang masing-masingnya diberi nama Abu Bakar As Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman Ibnu Affan, Ali bin Abi Thalib, Ir Soekarno, dan HM Soeharto.

Lalu juga terdapat masjid monumental yang bernama Masjid Rahmatan lil’Alamin. Masjid ini berlantai enam dengan luas 6,5 hektar dan mampu menmpung jamaah hingga 100 ribu orang. Tak ada warga Indramayu yang tak tahu ponpes ini.

Tersedia pula lima gedung asrama yang masing-masing diberi nama Asrama Al Musthofa, Asrama Al Fajr, Asrama Al Nur, Asrama Al Madani, dan Asrama Persahabatan.

Serta fasilitas pendidikan lain, seperti laboratorium, perpustakaan, ruang kesenian, gedung pertunjukan seni, wisma tamu, gedung serbaguna, hingga pelayanan kesehatan.

Itulah informasi seputar Ponpes Al Zaytun, pondok pesantren yang sarat kontroversi saat ini.

AL ZAYTUN | TIM TEMPO

Pilihan editor : Pejabat Negara Ini Pernah ke Ponpes Al Zaytun, Dari Soeharto hingga Hendropriyono yang Mewakili Megawati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

4 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

31 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

31 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

37 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Selain Dian Sastro - Reza Rahadian, Pasangan di Film Lain Reza Rahadian dan BCL Setidaknya di 5 Film Ini

38 hari lalu

Reza Rahadian dan BCL dalam film My Stupid Boss.  foto: dok. Falcon Pictures
Selain Dian Sastro - Reza Rahadian, Pasangan di Film Lain Reza Rahadian dan BCL Setidaknya di 5 Film Ini

Selain Dian Sastro dan Nicholas Saputra, Indonesia punya pasangan aktor Reza Rahadian dan BCL yang kerap dipasangkan dalam film.


Profil Promotor Musik Adrie Subono, Java Musikindo Akan Comeback?

45 hari lalu

Adrie Subono. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Profil Promotor Musik Adrie Subono, Java Musikindo Akan Comeback?

Adrie Subono adalah promotor musik yang berpengalaman menghadirkan konser penyanyi dalam dan luar negeri. Ia juga merupakan keponakan dari B.J. Habibie.