TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, buka suara ihwal laporan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ke Bareskrim Polri. Adapun Ken dilaporkan karena pernah mengatakan Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.
Ken mengatakan siap menghadapi laporan wali santri Ponpes Al Zaytun yang dilayangkan kepada dirinya. Ken juga tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Ia menilai itu merupakan hak demokrasi.
"Ya, tidak apa-apa. Ini kan demokrasi. Jadi kita hormati. Kita saksi ada nanti, nanti kita tinggal lihat aja," kata dia, seperti dilansir Tempo, Selasa 27 Juni 2023.
Menurutnya, ia memiliki sejumlah bukti atas apa yang disangkakan terhadapnya. Tidak hanya itu, Ken mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk ‘dugem’ di sekitar Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.
"Itu fakta dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," kata Pendiri NII Crisis Center itu.
Meski begitu, sambung Ken, dirinya tidak pernah menuturkan bahwa semua santri boleh berzina. Menurut dia, hanya orang yang memiliki dana saat melakukan kesalahan di Ponpes Al Zaytun tak akan dikenakan sanksi.
"Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana, nantikan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya tidak boleh pacaran, tidak boleh berzina, tidak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan. Jadi ini fakta," kata dia.
Ken dilaporkan 113 wali santri
Sebelumnya, sebanyak 113 wali santri melaporkan Ken ke Bareskrim Polri akibat ucapannya soal Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.
Kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto, mengatakan Ken telah melakukan tindak pidana melakukan penistaan, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran.
"Jadi di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," kata Sukanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin, 27 Juni 2023.
Sukanto menegaskan pernyataan Ken merupakan hal yang menyesatkan. Ia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.
"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," imbuhnya.
Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Diketahui polemik soal Ponpes Al Zaytun saat ini tengah ditangani pemerintah pusat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Menkopolhukam Mahfud Md bakal menggelar konferensi pers soal Al Zaytun.
“Saya gak bisa mendahului karena komentar saya sama dengan kemarin. Tunggu Pak Menko besok sore akan preskon terkait Al Zaytun,” kata dia, Selasa, 27 Juni 2023.
Pekan lalu, Ridwan Kamil telah menyerahkan laporan hasil tim investigasi polemik pondok pesantren Al Zaytun kepada Mahfud di Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.
Pilihan Editor: Wali Santri Al Zaytun Laporkan Balik Pendiri NII Crisis Center ke Bareskrim Polri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.