Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Bhayangkara 1 Juli: Sejarah Kepolisan RI Sejak 1946

image-gnews
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutannya pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, pada Kamis 22 September 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutannya pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, pada Kamis 22 September 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap tanggal 1 Juli, diperingati hari ulang tahun polisi alias Hari Bhayangkara. Momen tersebut adalah diperingati momen berdirinya Kepolisian Republik Indonesia Indonesia (Polri). Sedangkan pada tahun ini, Bhayangkara memasuki usianya ke-77 tahun.

Pada peringatan tahun ini, Hari Bhayangkara mengusung tema “Polri Presisi untuk Negeri” Pemilu Damai Menuju Indonesia Emas. Tema ini menggambarkan komitmen Polri dalam beradaptasi dengan perkembangan yang semakin pesat serta mengajak masyarakat untuk menjadi cerdas dalam menghadapi tantangan.

Namun dalam sejarahnya, orang yang mengemban jabatan setara dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sudah ada sejak 29 September 1945. Dilansir dari laman Museum Polri, Presiden Sukarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN) pada 29 September 1945. R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo inilah yang mengusahakan agar kepolisian lebih independen.

Djawatan Kepolisian Negara

Setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam sidang PPKI kedua pada tanggal 19 Agustus 1945, diputuskan bahwa Djawatan Kepolisian Negara akan berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, pada tanggal 29 September 1945, Presiden Sukarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Namun, Djawatan Kepolisian Negara mengalami kendala dalam bekerja secara efektif karena hanya bertanggung jawab pada masalah administrasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, masalah operasional menjadi tanggung jawab Jaksa Agung.

Selain itu, lembaga kepolisian tidak memiliki hubungan komando vertikal dengan provinsi maupun kabupaten. Di tingkat karesidenan, secara organisatoris kepolisian berada di bawah residen, dan di tingkat kabupaten berada di bawah bupati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemisahan dari Kementerian Dalam Negeri pada 1 Juli 1946

Atas dasar itulah R.S. Soekanto mengajukan pertimbangan kepada pemerintah melalui Perdana Menteri saat itu, yakni Sutan Sjahrir. Ia mengajukan pertimbangan tentang pentingnya melakukan perubahan kedudukan Kepolisian Negara menjadi Kepolisian Nasional.

Pada tanggal 1 Juli 1946 pemerintah mengeluarkan Surat Penetapan No. 11/S-D Tahun 1946 dengan keputusan, mengeluarkan Djawatan Kepolisian Negara dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri menjadi jawatan tersendiri dan langsung berada di bawah Perdana Menteri.

Pilihan editor : Kapolri Ziarah ke TMP Kalibata Minta Seluruh Anggotanya Teladani Sikap Pahlawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

8 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

19 jam lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.


Mahasiswa Unri Gelar Aksi Tuntut Penurunan UKT dan IPI, Presiden Mahasiswa: Kenapa Ada Pengamanan Pihak Kepolisian?

3 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiswa Unri Gelar Aksi Tuntut Penurunan UKT dan IPI, Presiden Mahasiswa: Kenapa Ada Pengamanan Pihak Kepolisian?

Mahasiswa Unri lakukan aksi unjuk rasa, menuntut Rektor Unri turunkan UKT dan IPI. Mereka menyayangkan, kenapa ada pengamanan pihak kepolisian.


Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

9 hari lalu

Kendaraan lapis baja terparkir di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 9 Mei 2018. Lima anggota Brimob yang tewas dalam kerusuhan tersebut mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). TEMPO/Amston Probel
Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.


Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

13 hari lalu

Layanan darurat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan tersebut dari beberapa orang yang ditusuk. EPA-EFE/STEVEN SAPHORE AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

16 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

16 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.