TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak menyayangkan keputusan Polri yang membatalkan pemecatan Chuck Putranto. Menurut dia, Chuck memiliki peran dalam rangkaian pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.
“Yang saya tahu selama berjalannya penegakan hukum atas pembunuhan Yosua Hutabarat, Chuck Putranto merupakan bagian dari terdakwa Ferdy Sambo yang melakukan obstruction of justice,” kata Martin lewat pesan teks, Kamis, 29 Juni 2023.
Martin mengaku heran bagaimana seorang polisi yang seharusnya menegakkan hukum, namun malah melakukan sebaliknya. Menurut dia, kepolisian terkesan toleran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Chuck.
“Bagaimana bisa seorang polisi yang seharusnya menegakan hukum justru melakukan sebaliknya yaitu membenamkan hukum. Sangat disayangkan apabila kepolisian terkesan sangat toleran terhadap hal-hal yang sifatnya sangat fundamental seperti ini,” ujar dia.
Putusan banding KKEP Chuck anulir pemecatan Chuck Putranto
Sebelumnya, putusan banding Komite Kode Etik Polri (KKEP) menganulir sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Chuck Putranto. Hukuman Chuck diubah menjadi demosi.
“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan dengan adanya putusan banding tersebut, maka saat ini Chuck tetap menjadi polisi aktif. Akan tetapi, kata dia, putusan itu juga menjatuhkan sanksi berupa demosi atau penurunan pangkat selama 1 tahun.
“Demosi 1 tahun,” kata dia.
Komisaris Chuck Putranto awalnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh sidang KKEP karena dianggap melakukan perintangan proses hukum dalam kasus pembunuhan Btigadir Yosuua. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri ini dipecat dalam sidang KKEP yang berlangsung pada 1 September 2022.
Atas putusan itu Chuck diketahui mengajukan banding. Belum diketahui kapan sidang banding itu dilaksanakan. Akan tetapi, dalam sidang banding inilah keputusan KKEP berubah dari pemecatan menjadi demosi kepada Chuck.
Chuck sudah bebas dari dari penjara
Chuck merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka karena melakuan perintangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Selain Chuck, ada 5 perwira Polri lainnya yang terlibat kasus itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman.
Mereka berperan menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Padahal, rekaman itu adalah bukti penting keterlibatan Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya.
Dalam kasus perintangan proses hukum itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Chuck dengan hukuman 1 tahun penjara. Saat ini, Chuck diketahui sudah bebas dari penjara.
“Iya sudah bebas,” kata pengacara Chuck, Jhony Manurung, Kamis, 29 Juni 2023.
Jhony mengatakan kurang mengerti kapan kliennya itu bebas dari penjara. Menurut dia, selama ini Chuck menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
“Tanggalnya perlu saya pastikan lagi,” kata dia. Menurut dia, Chuck dapat bebas lebih cepat karena mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19. Karena itu, kata dia, kliennya bisa bebas setelah menjadi 2/3 masa hukumannya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan perintangan penyidikan ini Irjen Ferdy Sambo mendapat hukuman paling berat. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan itu.
ROSSENO AJI | EKA YUDHA