TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan pengamat hukum Denny Indrayana telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditangani oleh pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya," kata Agus di Mabes Polri, Senin 26 Juni 2023. Meski telah naik ke tahap penyidikan, Agus mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
"Masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan," kata Agus.
Tapi, Agus belum mengetahui kapan saksi ahli akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus pun langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Direktur Siber (Dirsiber) untuk bergerak cepat menangani kasus tersebut.
"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," kata Agus.