TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyita puluhan aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 144 miliar.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
Alex mengatakan aset yang disita dari Lukas itu terdiri dari 24 jenis. Di antaranya berupa uang tunai senilai Rp 81 miliar lebih; lalu hotel di Jayapura senilai Rp 40 miliar; berbagai macam perhiasan senilai ratusan juta rupiah; hingga mobil mewah. Apabila dijumlahkan, maka total aset yang telah disita KPK ini bernilai Rp 144,7 miliar.
Berikut ini merupakan daftar aset tersebut:
1. Uang senilai Rp 81.628.693.000
2. Uang senilai USD 5.100
3. Uang senilai SGD 26.300
4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar
5. Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp 40 miliar
6. 1 rumah di Jakarta seluas 682 meter persegi senilai Rp 5,380 miliar
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta
8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000
10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar
11. 1 apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta
12. 1 apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya dibuka sebagair rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,784 miliar
16. 2 emas Batangan senilai Rp 1,782 milair
17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41,1 miliar
18. 1 liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500
19. 12 cincin emas bermata batu (Harga masih proses penaksiran pegadaian)
20. 1 cincin emas tidak bermata (Harga masih proses penaksiran)
21. 2 cincin berwana silver emas putih (Harga masih proses penaksiran)
22. Biji emas dalam 1 buah Tumbler (Harga masih proses perhitungan)
23. 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000
24. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000
25. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000
26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000
27. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364.000.000
Menurut Alex penerapan pasal TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Lukas. Dalam perkara itu, KPK mendakwa Lukas menerima suap Rp 46,8 miliar dari dua pengusaha Rijatono Lakka dan Piton Enumbi. Suap diberikan dalam bentuk uang tunai dan jasa merenovasi aset milik Lukas Enembe. Perkara suap dan gratifikasi itu sudah masuk dalam tahap penuntutan di pengadilan.
Sementara, kasus TPPU ini barulah penyidikan. Menurut Alex, KPK akan terus mencari aset-aset yang berupaya disembunyikan oleh Lukas. Menurut dia, penelusuran aset dan penerapan TPPU merupakan upaya KPK untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui pemulihan aset. “Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya,” kata dia.
Pilihan Editor: KPK Sita 27 Aset Lukas Enembe: Duit Rp 81 Miliar sampai Liontin Kepala Singa