Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sita 27 Aset Lukas Enembe: Duit Rp 81 Miliar sampai Liontin Kepala Singa

Reporter

image-gnews
Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, sidang perdana pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Lukas Enembe, menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, sidang perdana pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Lukas Enembe, menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mencapai ratusan miliar Rupiah. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret Lukas menjadi tersangka.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.

KPK menduga aset-aset tersebut dibeli Lukas menggunakan duit korupsi. Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dari proyek-proyek infrastruktur yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. 

Dari kasus tersebut, KPK menduga Lukas juga melakukan pencucian uang. Pencucian uang tersebut dilakukan dengan cara membelanjakan, atau mengubah bentuk uang menjadi aset yang diduga merupakan bagian dari upaya menyembunyikan asal usul aset tersebut. Untuk mengungkap rasuah inilah, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Lukas Enembe. Aset tersebut berbentuk uang tunai, hotel hingga berbagai bentuk perhiasan. Berikut ini merupakan daftar 27 aset yang disita KPK dalam kasus TPPU tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Uang senilai Rp 81.628.693.000
2. Uang senilai USD 5.100
3. Uang senilai SGD 26.300
4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar
5. Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp 40 miliar
6. 1 rumah di Jakarta seluas 682 meter persegi senilai Rp 5,380 miliar
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta
8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar 
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000
10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar
11. 1 apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta
12. 1 apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya dibuka sebagair rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,784 miliar
16. 2 emas Batangan senilai Rp 1,782 milair
17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41,1 miliar
18. 1 liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500
19. 12 cincin emas bermata batu (Harga masih proses penaksiran pegadaian)
20. 1 cincin emas tidak bermata (Harga masih proses penaksiran)
21. 2 cincin berwana silver emas putih (Harga masih proses penaksiran)
22. Biji emas dalam 1 buah Tumbler (Harga masih proses perhitungan)
23. 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000
24. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000
25. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000
26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000
27. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364.000.000

Pilihan Editor: Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

5 jam lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

Perjanjian pemisahan harta tak bisa menjadi alasan Sandra Dewi lepas dari Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.