TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mencapai ratusan miliar Rupiah. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret Lukas menjadi tersangka.
“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
KPK menduga aset-aset tersebut dibeli Lukas menggunakan duit korupsi. Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dari proyek-proyek infrastruktur yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Dari kasus tersebut, KPK menduga Lukas juga melakukan pencucian uang. Pencucian uang tersebut dilakukan dengan cara membelanjakan, atau mengubah bentuk uang menjadi aset yang diduga merupakan bagian dari upaya menyembunyikan asal usul aset tersebut. Untuk mengungkap rasuah inilah, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Lukas Enembe. Aset tersebut berbentuk uang tunai, hotel hingga berbagai bentuk perhiasan. Berikut ini merupakan daftar 27 aset yang disita KPK dalam kasus TPPU tersebut.
1. Uang senilai Rp 81.628.693.000
2. Uang senilai USD 5.100
3. Uang senilai SGD 26.300
4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar
5. Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp 40 miliar
6. 1 rumah di Jakarta seluas 682 meter persegi senilai Rp 5,380 miliar
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta
8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000
10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar
11. 1 apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta
12. 1 apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya dibuka sebagair rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,784 miliar
16. 2 emas Batangan senilai Rp 1,782 milair
17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41,1 miliar
18. 1 liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500
19. 12 cincin emas bermata batu (Harga masih proses penaksiran pegadaian)
20. 1 cincin emas tidak bermata (Harga masih proses penaksiran)
21. 2 cincin berwana silver emas putih (Harga masih proses penaksiran)
22. Biji emas dalam 1 buah Tumbler (Harga masih proses perhitungan)
23. 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000
24. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000
25. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000
26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000
27. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364.000.000
Pilihan Editor: Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan