TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK belakangan ini mendapat sorotan. Senin lalu mereka mengklaim menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Di sisi lain, menurut Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, temuan itu merupakan laporan dari penyidik KPK.
“Penyidik KPK yang bongkar, kemudian lapor ke Dewas dengan sertakan bukti-bukti. Jadi Dewas yang temukan, itu tidak benar,” kata Novel Baswedan kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.
Menurut Novel, Dewas KPK tak segera melapor ke penegak hukum setelah tahu adanya dugaan pungli tersebut. Dewas KPK baru mengungkapkan temuan pada Senin, 19 Juni 2023. Itu setelah pihaknya menyebut ada dugaan pungli di Rutan KPK bernilai miliaran rupiah di podcast-nya bersama eks penyidik KPK Rizka Anungnata, yang tayang di YouTube pada Ahad, 18 Juni 2023.
“Setelah saya ungkap di podcast, baru Dewas mengakui sedang proses masalah itu,” kata Novel.
Perkara lain yang membuat Dewas KPK jadi perbincangan adalah menyebut Ketua KPK Firli Bahuri Cs tak melanggar kode etik dalam kasus pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Direktur Penyelidikan KPK itu dipecat pada penghujung Maret lalu. Menurut Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, pihaknya tak cukup bukti untuk menyeret Firli ke Sidang Etik.
“Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Pemecatan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sempat menuai polemik. Pasalnya, pada 29 Maret 2023, Kapolri Listyo Sigit memutuskan memperpanjang masa tugas Endar. Namun Firli tak menggubris surat dari Kapolri. Pihaknya malah mengeluarkan surat pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023.
Sementara itu, Endar menduga terjadi pelanggaran kode etik dalam keputusan pemecatan dirinya. Pihaknya kemudian melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dalam aduannya ke Dewas KPK, Endar menyebut pelanggaran kode etik itu dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.
“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” kata Endar di Gedung ACLC, Selasa, 4 April 2023.
Terbaru, Dewas KPK menyebut Firli Bahuri tak bisa diseret ke Sidang Etik gara-gara kasus pemecatan Endar. Firli lolos karena Dewas mengklaim tak punya cukup bukti. Mereka kemudian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik tersebut. Menurut hasil pemeriksaan pihak Dewas KPK, keputusan pencopotan Endar adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
“Dari hasil klarifikasi atau juga pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan pengawas, kami mengambil kesimpulan bahwa surat keputusan pemberhentian dengan hormat saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan ranah tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final,” kata Haris saat konferensi pers.
Pilihan Editor: Pungli di Rutan KPK Begini Tanggapan Para Pegiat Antikorupsi dari Novel Baswedan sampai Pukat UGM