Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Haris Azhar - Fatia Maulidiyanti Laporkan Majelis Hakim, Apa Saja Syarat Menjadi Hakim?

image-gnews
Luhut Binsar Pandjaitan bersalaman dengan Haris Azhar dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Luhut Binsar Pandjaitan bersalaman dengan Haris Azhar dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan majelis hakim yang menangani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Yudisial (KY).

Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Pengadilan Hongkuh Otoh, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, dan dua hakim anggota Muhammad Yohan Arifin serta Agam Syarif Baharudin.

Hakim memiliki kekuasaan tertinggi di meja peradilan. Siapa pun yang tersandung perkara harus tunduk pada putusan hakim. Itu sebabnya hakim seolah-olah menjadi wakil Tuhan dalam memutuskan kebenaran dan keadilan.

“Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili,” bunyi Pasal 1 angka 8 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Sebagai “wakil Tuhan” tentu menjadi hakim tak boleh sembarangan. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 13b Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Lantas apa syarat menjadi hakim?

Syarat-syarat untuk menjadi hakim juga tertuang dalam Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14, adapun syarat-syarat menjadi hakim yaitu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Sarjana hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Lulus pendidikan hakim.

6. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

8. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun.

9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut Pasal 16, hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usulan Ketua Mahkamah Agung. Demikian juga dengan pemberhentian hakim pengadilan, merupakan wewenang Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung. Usul pemberhentian hakim hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hakim dapat diberhentikan secara hormat dan dengan tidak dengan hormat. Dalam pasal 19, adapun hakim diberhentikan dengan hormat karena atas permintaan sendiri secara tertulis, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus, ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya, dan meninggal dunia.

Sementara pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan kepada hakim apabila dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, melakukan perbuatan tercela, melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 bulan, melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan, serta melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Haris Azhar - Fatia Maulidiyanti Laporkan 4 Majelis Hakim PN Jaktim, Ini Profilnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

10 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?


Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

13 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?


Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

16 jam lalu

WNI serta Diaspora Indonesia di Austria dan Slovenia berkumpul kembali pada 17 Agustus 2022 untuk menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 di KBRI/PTRI Wina. Sumber: dokumen KBRI
Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

20 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

1 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella berjalan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024


Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

Media asing menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan soal tawaran kewarganegaraan ganda


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

2 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.