TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan majelis hakim yang menangani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Yudisial (KY).
Salah satu tim kuasa hukum, Muhammad Al Ayyubi, menyebut pihaknya mempermasalahkan tertutupnya sidang pemeriksaan Luhut sebagai saksi pada 8 Juni 2023. "Hari ini kami melaporkan pengaduan ke atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Ayyubi di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Juni 2023.
Sebelumnya, pada 8 Juni 2023, Luhut diperiksa sebagai saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sidang tersebut berjalan tidak kondusif, mulai dari mikrofon kuasa hukum Haris mati, wartawan dilarang masuk ke ruang sidang, sampai massa menghalangi mobil Luhut.
Bahkan, tim kuasa hukum Haris-Fatia tidak seluruhnya diizinkan untuk memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Atas dasar itu, empat kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Al Ayyubi, Saleh Al Ghifari, Rozi Brilian, dan M Yahya Ihyaroza melaporkan majelis hakim atas dugaan pelanggaran kode etik ke KY.
Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan. Catatan penting lain atas pelaporan ini adalah tindakan perilaku Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana yang melontarkan pernyataan seksisme dalam ruang sidang dan Luhut memakai ruang PTSP untuk timnya.
Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Pengadilan Hongkuh Otoh, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, dan dua hakim anggota Muhammad Yohan Arifin serta Agam Syarif Baharudin. Berikut adalah profil singkat dari empat hakim dan jajarannya yang dilaporkan kuasa hukum Haris-Fatia, yaitu:
Hongkun Otoh
Sudah sejak 1990-an, Hongkun otoh menjabat sebagai hakim. Ia sudah bertugas di beberapa Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia, seperti PN Samarinda, PN Maros (Sulawesi Selatan), dan PN Tanjung Selor. Lalu, pada 30 Desember 2022, ia resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Timur Kelas IA, sebagaimana tertulis dalam pn-jakartatimur.go.id. Selama menjabat sebagai penegak hukum, ia sudah menangani beberapa kasus, antara lain korupsi, lingkungan hidup, narkotika dan psikotropika, penggelapan, perdata, dan pidana khusus, seperti tercatat dalam mahkamahagung.go.id.
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cokorda Gede Arthana
Merujuk pt-depansar.go.id, Cokorda Gede Arthana pernah menjabat sebagai KPN Singaraja, Bali sampai Oktober 2017 yang selanjutnya digantikan oleh Sudar, S.H., M.Hum. Lalu, pada November 2022, ia menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Timur yang sebelumnya lebih dahulu menjabat sebagai hakim di PN Surabaya.
Melansir antaranews, suatu saat, ia pernah mendadak terkena serangan jantung ketika menjadi Ketua Majelis Hakim dalam Sidang kasus penjualan tanah negara (TN) di Desa Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali sehingga hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Singaraja.
Muhammad Djohan Arifin
Djohan Arifin yang menjadi hakim anggota dalam kasus Haris-Fatia lebih dahulu pernah bekerja dalam beberapa PN. Ia pernah menjabat sebagai saksi pelantikan dan pengambilan sumpah Sekretaris PN Jakarta Timur, Ahmad Sakir, Wakil KPN Kelas IB Tarakan, dan KPN Malang, sebagaimana terangkum dalam pn-balebandung.go.id dan pn-magelang.go.id.
Agam Syarief Baharudin
Bersama Djohan Arifin, Agam Syarief bertugas sebagai hakim anggota dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidianty terhadap Luhut. Namun, sebelum memegang jabatan tersebut, ia lebih dahulu menjabat sebagai KPN Demak, Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Haris Azhar Laporkan Hakim yang Tangani Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut