TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Tengah, Ruslan, menceritakan pengalamannya menjadi korban perusahaan penyalur buruh migran ilegal. Ruslan mengatakan berangkat ke Jepang dengan dokumen yang diurus dari penyalur. Namun, dia dideportasi saat tiba di Jepang karena visa yang digunakan untuk kunjungan.
Pria asal Sragen itu menuturkan pihak penyalur menjanjikan akan mengantar sampai ke negara tempat ia bekerja, bahkan sampai asrama. Namun ternyata Ruslan dilepas seorang diri saat berangkat dari Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Ia mengatakan, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menjanjikannya bekerja di pabrik makanan dengan bayaran Rp120 ribu per jam. Ia pun membayar Rp 65 juta di muka. Namun uangnya raib. “Terima kasih khususnya untuk Polres Sragen yang menindaklanjuti laporan saya dan menerima laporan saya dan akhirnya pelaku bisa tertangkap,” kata Ruslan,
Kasus Ruslan ini diungkap oleh Polda Jawa Tengah. Polda Jateng menangkap 13 tersangka berdasarkan 13 kasus yang dilaporkan kepada Satgas TPPO Polda Jateng. “Pada pekan kedua ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13. Korbannya bertambah 32," jelas Wakapolda Jateng Brigadir Jenderal Abioso Seno Aji dalam konferensi pers, Rabu, 21 Juni 2023, dikutip dari keterangan resmi.
Menurut Wakapolda yang menjabat Kepala Satgas TPPO Polda Jateng, hingga kini korban yang berhasil didatakan dan diselamatkan mencapai 1.337 orang. Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Johanson Simamora, mengatakan hingga kini jumlah tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Jateng adalah 46 orang. 16 orang di antaranya merupakan pemimpin perusahaan penyalur ilegal. "Kemudian, 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri," kata Johanson.
Pilihan Editor: Satgas TPPO Selamatkan 1.572 Korban Perdagangan Orang dalam Dua Pekan