TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset urung dibacakan dalam Rapat Paripuna DPR hari ini. "Sekarang kami bersama pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023 ini, itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini," kata Puan seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Dia mengatakan, DPR akan segera menindaklanjuti surat presiden atau Supres tentang RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme, tata tertib, dan peraturan yang berlaku.
"Jadi enggak bisa 'sak det sak nyet' kalau orang Jawa tuh, hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus (dibahas) karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan," kata dia.
Puan mengatakan, DPR menyadari RUU Perampasan Aset sebagai sesuatu yang urgent. Meski demikian, kata dia, Dewan tak ingin tergesa-gesa dalam menggulirkan pembahasan RUU tersebut sehingga hasilnya menjadi tidak maksimal.
"Namun masukan dan tanggapan masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati juga itu menjadi sangat penting," katanya.
Ketua DPP PDIP itu meminta publik untuk bersabar soal pembahasan RUU Perampasan Aset, karena ada sejumlah hal prioritas untuk didahulukan sebagaimana mekanisme yang ada.
"Jadi sabar, bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan, ini tetap kami lakukan dan kami jalankan, namun sesuai mekanismenya, ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan," ucapnya.
Selain itu, Puan mengatakan saat ini para anggota dewan sedang banyak kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.
"Kegiatan bertemu dengan konstituen dan sebagainya, jadi memang membutuhkan satu hal mekanisme yang harus dijalankan bersama-sama. Jadi sabar," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima pihaknya pada 4 Mei 2023 lalu. Dia mengatakan, Surpres tersebut akan dibahas terlebih dulu sebelum dibacakan dalam rapat paripurna Dewan.
"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 16 Mei 2023. Puan Maharani tak menampik dalam pidato pembukaan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023 kemarin dia memang tidak membacakan soal RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan memproses Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang apa pun yang masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023.
TIKA AYU | ANTARA