Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan dan Besaran Gaji Pensiun PNS, Termasuk Pensiunan Janda

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah idaman banyak orang, salah satu alasannya karena memiliki jaminan hari tua sehingga tidak perlu khawatir saat sudah menua. Tentukan jaminan hari tua ini adalah tanda balas jasa negara karena sudah mengabdi.

Namun, bagaimana aturan pensiun PNS dan sebesar apa dana yang diberikan? Berikut penjelasannya.

Aturan Pensiun PNS

Dalam undang-undang sudah mengatur urusan pensiun PNS. Seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai batas usia yang ditentukan. Selain itu juga, berhak atas pensiun jika sudah melalui masa kerja sekurangnya 10 tahun.

Usia Pensiun PNS

Dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. Dumana surat ini merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat tersebut telah ditentukan mengenai batas usia pensiun PNS fungsional, di antaranya:

Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun. Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun. 

Gaji Pensiun PNS

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seseorang yang menjadi pensiun PNS tetap akan mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Gaji akan dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan.

Berikut ini gaji pensiun PNS saat ini:

Gaji Pokok Pensiun PNS

  • PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00. 
  • PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00. 
  • PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00. 
  • PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.

Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adlaah sebagai berikut: 

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00. 
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.

Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut: 

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00. 
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00. 
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00. 
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.

Itulah informasi mengenai dana pensiun yang diberikan kepada PNS.

Pilihan Editor: Apa Saja Hak Seorang PNS Setelah Pensiun?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Jokowi Bagikan 200 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Sultra, KCIC Diingatkan Jangan Sampai Pailit

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Terpopuler: Jokowi Bagikan 200 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Sultra, KCIC Diingatkan Jangan Sampai Pailit

Berita terpopuler bisnis pada 4 Desember 2023 dimulai dari pemberian 200 sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi untuk masyarakat di Sulawesi Tenggara.


Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dana Pensiun BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dana Pensiun BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Erick Thohir mengatakan akan melaporkan dua dana pensiun BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung pada bulan ini. Perusahaan apa saja itu?


Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya ikut memantau netralitas ASN.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

3 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

4 hari lalu

Sejumlah pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Mereka menuntut pembayaran uang pensiun dan penyelesaian kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana pensiun di perusahaan tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

Puluhan pensiunan PT Pupuk Kaltim terus mengupayakan pengembalian aset dana pensiun yang disita Kejaksaan Agung.


Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha, OJK Ingatkan Pembentuan Tim Likuidasi

5 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha, OJK Ingatkan Pembentuan Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan).


Terpopuler: Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Proyek IKN Akan Lebih Merugikan jika Dilanjutkan

6 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Proyek IKN Akan Lebih Merugikan jika Dilanjutkan

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 30 November 2023 dimulai dari kisaran gaji PNS dengan skema single salaray.


52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Adapun Rakernas Korpri ini mengambil tema
52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia berusia 52 tahun. Berikut isi 5 janji yang harus dipatuhi anggota Korpri di seluruh Indonesia.


Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

7 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan panelis saat menghadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 November 2023. Dialog publik tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan, wawasan serta gagasan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga pada Pemilu 2024 masyarakat menjadi warga yang cerdas dalam memilih pemimpin. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

Terkini: Bagaimana konsep kota Metaverse yang akan dibangun Prabowo jika jadi presiden? Gaji PNS skema single salary mencapai Rp 11 juta.


Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Berikut kisaran gaji PNS (pegawai negeri sipil) dengan skema single salary. Nilainya mencapai lebih dari Rp 11 juta per bulan.