Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

image-gnews
Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat 16 Juni 2023. TEMPO/Deden Abdul Aziz
Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat 16 Juni 2023. TEMPO/Deden Abdul Aziz
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi, Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge, 41 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Jumat 16 Juni 2023.

Putusan vonis yang dibacakan hakim ketua Muhammad Iman didampingi dua hakim anggota Erliansyah dan Dian Yuniarti itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Iman, mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata Iman, dalam putusannya di Ruang Sidang Utama Cakra, PN Cianjur, Jumat 16 Juni 2023.

Pertimbangan putusan terhadap terdakwa, kata Iman, yakni kelalaian terdakwa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.

"Kita berikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk terdakwa menerima atau banding terhadap putusan ini," ucap Iman.

Sementara itu, terdakwa Sugeng yang selama menjalani sidang putusan terlihat tenang langsung mengajukan banding terhadap putusan yang jatuhkan kepadanya.

"Saya banding, majelis hakim yang mulia," kata Sugeng.

Sebelumnya, terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dituntut hukuman pidana penjara empat tahun dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Jawa Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Prasetya Djati Nugraha, Ade Subagja, dan Tia Kurniadi di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 8 Juni 2023.

Meskipun sudah menggunakan pembela dari Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak, namun nasib terdakwa Sugeng Guruh Gautama tetap dinyatakan bersalah oleh hakim. Padahal Sugeng tetap bersikukuh bahwa dia bukan pelaku penabrak mahasiswi Cianjur itu. Bahkan, ayah kandung korban, Yayan Sopyan, pun menganggap pelakunya bukan Sugeng sehingga dia berani menjadi saksi yang meringankan terdakwa.

"Saya sebagai ayah korban tetap merasa yakin bahwa pelaku penabrak anak saya bukan Sugeng," ujar Yayan dalam kesaksian sebelumnya.

Peristiwa kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 lalu. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu Selvi yang mengendarai sepeda motor dari arah Bandung menuju Cianjur dan terjatuh di lokasi kejadian, pada saat itu muncul iring-iringan rombongan pejabat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang akan menuju ke lokasi pembunuhan berantai Wowon Serial Killer di Ciranjang. Diduga salah satu kendaraan yang ada dalam iring-iringan tersebut melindas kepada korban. Mobil sedan Audi A6 warna hitam yang dikemudikan terdakwa Sugeng berada di dalam iring-iringan polisi tersebut.

Jalannya sidang yang digelar sejak siang hingga menjelang magrib tersebut mendapatkan pengawalan cukup ketat dari aparat Satuan Samapta Bhayangkara Kepolisian Resor Cianjur.

Pilihan Editor: Jaksa Tuntut Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Hukuman 4 Tahun Penjara

DEDEN ABDUL AZIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.


Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

5 hari lalu

Lokasi kecelakaan antara pengendara motor dan mobil dinas milik polisi yang pengemudinya kabur di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Cilodong, Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.


10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

11 hari lalu

Taman Bunga Nusantara di Desa Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, 16 November 2013. Dok.TEMPO/Sudaryono
10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.


Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

13 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

13 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

18 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

18 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

19 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak


Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

22 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jagorawi saat penerapan rekayasa lalu lintas contraflow menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 11 April 2024. Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor saat libur hari kedua Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

Antrean kendaraan mulai terjadi di kawasan wisata Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024 pagi.


Ketua KNKT Sebut Sopir Kelelahan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu KNKT?

23 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Ketua KNKT Sebut Sopir Kelelahan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu KNKT?

Ketua KNKT sebut unsur kelelahan sopir menjadi sebab kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Ini tugas dan wewenang KNKT.