Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tuntut Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Hukuman 4 Tahun Penjara

image-gnews
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge bin Legiman, 41 tahun, hukuman 4 tahun penjara dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 8 Juni 2023. 

Jaksa penuntut umum Tia Kurniadi menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Berdasarkan pertimbangan, kami mendakwa terdakwa dengan dua pasal, yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain, dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban," ujar Tia. 

Tia menambahkan bahwa pertimbangan menuntut hukuman 4 tahun penjara karena hal yang memberatkan terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya. 

"Sementara hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan berkelakuan baik selama menjalankan persidangan," kata Tia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa Sugeng meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pembelaan. Melalui kuasa hukumnya, Martin Lucas Simanjuntak dari Kantor Hukum Kamarudin Simanjuntak, dia meminta waktu 7 hari untuk menyusun naskah pembelaan. 

Namun, hakim Muhammad Iman yang memimpin sidang menolak permintaan tersebut dan hanya memberikan waktu hingga Selasa 13 Juni 2023. "Karena dikejar waktu, kami putuskan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan dari terdakwa digelar Selasa 13 Juni 2023," kata Iman. 

Usai sidang, sejumlah media yang sedianya mewawancarai Martin Lucas Simanjuntak sebagai kuasa hukum, enggan diwawancarai awak media. "Kalian dari media mana? Saya tidak mau diwawancarai kalau nanti judul beritanya memojokkan kami," kata Martin.

Pilihan Editor: Berpidato di Rakernas PDIP, Megawati Menangis saat Kenang Almarhum Taufiq Kiemas

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarief Hasan Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Cianjur

20 jam lalu

Syarief Hasan Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Cianjur

Selain pengobatan gratis, Syarief Hasan ikut senam massal.


Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

7 hari lalu

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

Jumlah kecelakaan tersebut meningkat kurang lebih 43 persen jika dibandingkan periode Januari hingga Agustus 2022.


Keranjingan Judi Online, Karyawan Toko Kue Gasak Uang dari Laci Kasir

7 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Keranjingan Judi Online, Karyawan Toko Kue Gasak Uang dari Laci Kasir

"Beberapa kali tersangka ini sempat kepergok tengah bermain judi online saat tengah istirahat kerja," kata pemilik toko.


Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 43 Persen pada 2023, Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya

7 hari lalu

Polda Metro Jaya lakukan Apel Gerakan Pasukan Operasi Zebra Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 43 Persen pada 2023, Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya

Kecelakaan lalu lintas pada periode Januari hingga Agustus 2023 mencapai 8.254 kasus, naik 43 persen dibandingkan 2022.


Saran Penanganan Korban Kecelakaan agar Kondisi Tak Semakin Parah

9 hari lalu

Ilustrasi Kecelakaan Truk. antaranews.com
Saran Penanganan Korban Kecelakaan agar Kondisi Tak Semakin Parah

Dokter bedah menyebut penanganan korban kecelakaan harus dilakukan dengan hati-hati agar korban tak semakin fatal traumanya.


Sesar Cugenang Masih Aktif Bergerak, Dua Gempa Guncang Cianjur Semalam

10 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Sesar Cugenang Masih Aktif Bergerak, Dua Gempa Guncang Cianjur Semalam

Berdasarkan hasil analisis BMKG dari lokasi sumber gempa dan kedalamannya, gempa tergolong dangkal.


Dua Bus Terlibat Kecelakaan di Ngawi, 3 Orang Meninggal

26 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Dua Bus Terlibat Kecelakaan di Ngawi, 3 Orang Meninggal

Kecelakaan itu bermula saat bus Sugeng Rahayu nopol W-7572-UY melintasi jalan tersebut dan tiba-tiba ada pejalan kaki di depannya.


Polda Metro Sebut Kasus Kecelakaan Lawan Arah di Lenteng Agung Naik Penyidikan

26 hari lalu

Kecelakaan lalu lintas antara truk dengan sepeda motor yang melawan arus di Jalan  Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sumber: Istimewa
Polda Metro Sebut Kasus Kecelakaan Lawan Arah di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Polisi mengatakan akibat pengendara motor lawan arah di Lenteng Agung, sopir truk menjadi korban karena kendaraan rusak.


Guru Tewas Terlindas Truk Tanah di BSD, Separo Badannya Hancur

26 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Guru Tewas Terlindas Truk Tanah di BSD, Separo Badannya Hancur

Seorang pemotor perempuan tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Rawa Buntu BSD, Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu pagi, 30 Agustus 2023.


Buntut Kecelakaan Lawan Arah di Lenteng Agung, Polisi Petakan 31 Titik Rawan Pelanggaran di Jaksel

29 hari lalu

Lokasi kecelakaan lalu lintas truk tabrak sejumlah sepeda motor yang sedang melaju  lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, depan Halte Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2023. TEMPO/Ohan B. Sardin
Buntut Kecelakaan Lawan Arah di Lenteng Agung, Polisi Petakan 31 Titik Rawan Pelanggaran di Jaksel

Kapolres Metro Jaksel mengatakan keselamatan lebih penting daripada menempuh jalan pintas yang berbahaya dengan lawan arah.