TEMPO.CO, Cianjur - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge bin Legiman, 41 tahun, hukuman 4 tahun penjara dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 8 Juni 2023.
Jaksa penuntut umum Tia Kurniadi menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berdasarkan pertimbangan, kami mendakwa terdakwa dengan dua pasal, yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain, dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban," ujar Tia.
Tia menambahkan bahwa pertimbangan menuntut hukuman 4 tahun penjara karena hal yang memberatkan terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan berkelakuan baik selama menjalankan persidangan," kata Tia.
Terdakwa Sugeng meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pembelaan. Melalui kuasa hukumnya, Martin Lucas Simanjuntak dari Kantor Hukum Kamarudin Simanjuntak, dia meminta waktu 7 hari untuk menyusun naskah pembelaan.
Namun, hakim Muhammad Iman yang memimpin sidang menolak permintaan tersebut dan hanya memberikan waktu hingga Selasa 13 Juni 2023. "Karena dikejar waktu, kami putuskan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan dari terdakwa digelar Selasa 13 Juni 2023," kata Iman.
Usai sidang, sejumlah media yang sedianya mewawancarai Martin Lucas Simanjuntak sebagai kuasa hukum, enggan diwawancarai awak media. "Kalian dari media mana? Saya tidak mau diwawancarai kalau nanti judul beritanya memojokkan kami," kata Martin.
Pilihan Editor: Berpidato di Rakernas PDIP, Megawati Menangis saat Kenang Almarhum Taufiq Kiemas