Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Proporsional Terbuka Terbatas, Hasto PDIP: Perlu Kajian yang Mendalam

Reporter

image-gnews
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan keterangan pers di hari terakhir Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan keterangan pers di hari terakhir Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menanggapi dissenting opinion yang diajukan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 114/PUU-XX/2022 soal usulan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. 

"Ya semuanya perlu kajian yang mendalam, kalau dari sikap politik PDIP kan sangat clear," katanya Hasto dalam Konferensi Pers via Zoam, Kamis, 15 Juni 2023. 

Diketahui satu Hakim MK Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan soal sistem pemilu proporsional terbuka. Ia menyampaikan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbuka terbatas.

Hasto menyebut yang berkenaan dengan peraturan perundangan semua memerlukan kajian yang mendalam, kajian akademis. 

"Karena partai selama ini mengambil keputusan-keputusan itu berdasarkan suatu kajian-kajian akademis," katanya.

Ia pun menegaskan sikap politik PDIP jelas mendukung pelaksaan pemilu dengan Proporsional Tertutup. Pasalnya, PDIP kata Hasto secara konsisten melakukan kaderisasi di partai. 

"Kami melakukan pendidikan politik dan kaderisasi, kami bukan partai yang asal rekrut tokoh-tokoh yang populer dan kemudian tanpa melalui sekolah partai tiba-tiba bisa menempati jabatan-jabatan strategis," ucapnya. 

Hasto mengatakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka merupakan sistem pemilu yang prakteknya sangat liberal dan sangat kapitalistik. 

Walaupun begitu kata Hasto, pada dasarnya keputusan sudah diputuskan MK perihal pelaksaan sistem pemilu dengan Proporsional Terbuka. PDIP  menghormati keputusan tersebut. "Kami menghormati keputusan dari MK," ucap Hasto.

Selanjutnya: Isi dissenting opinion dari Arief Hidayat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

26 menit lalu

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani disambut Presiden Jokowi dalam cara jamuan santap malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

Seperti para tamu lain, Puan dan Jokowi yang tampak berseri, saling bertegur sapa secara singkat sebelum tamu masuk ke area jamuan.


MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

31 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.


40 Tahun Emil Dardak, Berikut Perjalanan Politiknya dari Penyanyi Jadi Wakil Gubernur Jawa Timur

1 jam lalu

Tiara Anugrah dan Emil Dardak. (ANTARA)
40 Tahun Emil Dardak, Berikut Perjalanan Politiknya dari Penyanyi Jadi Wakil Gubernur Jawa Timur

Emil Dardak pada 20 Mei 2024 rayakan usia 40 tahun, eks Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati Trenggalek ini mengawali karier sebagai penyanyi.


MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

1 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.


MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.


Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.


Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi TEMPO/Subekti.
Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.


Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

2 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

Kontestasi Pilgub Sumut diprediksi sengit. Sejumlah tokoh ternama, seperti Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musah Rajekshah sudah ambil formulir.


MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

3 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.


MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

3 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.