Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Korupsi Lukas Enembe Sejak Ditetapkan Tersangka, Bertemu Firli Bahuri, Disidang

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri menggenggam tangan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. Kunjungan Firli ke kediaman Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat sorotan. Foto: Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri menggenggam tangan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. Kunjungan Firli ke kediaman Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat sorotan. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Senin, 12 Juni 2023. Lukas tidak hadir secara langsung di tempat sidang, tetapi mengikuti sidang secara daring atau online.

Lukas Enembe menghadiri sidang melalui layar televisi yang tersedia di ruang Sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara fisik, Lukas berada di Gedung KPK yang terletak di Jakarta Selatan. Dalam penampilannya, Lukas mengenakan baju polo berwarna-warni, dengan jenggot putih yang menjuntai panjang menutupi dagunya. Dirangkum dari Koran Tempo, berikut adalah fakta-fakta kronologis kasus korupsi Lukas Enembe.

Ditetapkan sebagai tersangka dan Demonstrasi Save Lukas Enembe

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi sebesar 1 miliar rupiah pada 5 September 2022. Akibat penetapan tersangka ini, para pendukung Lukas Enembe berdemonstrasi di Papua. Demonstrasi ini tak lepas dari adanya tudingan bahwa Lukas Enembe dijadikan tersangka karena motif politis semata.

Mahfud MD, Menkopolhukam, pun mereaksi tudingan tersebut. “Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu, melainkan berdasarkan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada 19 September 2022.

Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa masih ada kasus lain yang diduga terkait dengan Lukas Enembe. Misalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar rupiah dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.

“Saat ini saja, total dana dari blokir rekening atas nama Lukas Enembe sebesar 71 miliar rupiah. Jadi, bukan 1 miliar saja,” ujar Mahfud MD.

Pada saat itu, Lukas Enembe juga diduga terkait dengan kasus lain yang masih diteliti lebih dalam. Pengusutan kasus Lukas Enembe sendiri telah berjalan sejak tahun 2017.

Pertemuan dengan ketua KPK dan rumitnya penyelidikan

Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat menemui Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura pada Kamis, 3 November 2022. Firli Bahuri datang bersama tim dokter dan tim penyidik KPK. Sebelum tim penyidik KPK memulai pemeriksaan, Firli Bahuri mengobrol berdua dengan Lukas Enembe terlebih dahulu. Obrolan tersebut berlangsung lebih kurang 15 menit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, menduga kuat bahwa Firli Bahuri melanggar Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena bertemu dengan Lukas Enembe.

"Sesuai dengan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa,” kata Boyamin Saiman.

Sedangkan, sejak Luka Enembe ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, penyidik KPK belum pernah memeriksa sebelum kedatangan ini. Alasannya, karena Lukas Enembe tak mau memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Penangkapan dan dugaan kabur keluar negeri

Akhirnya, pada 10 Januari 2023, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu restoran di Kota Jayapura, Papua. Lukas Enembe ditangkap sekitar siang pukul 12.30 WIT ketika sedang menyantap makanan.

Firli Bahuri mengatakan tim lembaganya menerima informasi bahwa Lukas Enembe akan berangkat ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandar Udara Sentani, Papua. Tim KPK menduga rencana keberangkatan Lukas Enembe ke Tolikara itu sebagai cara Lukas Enembe kabur dari Indonesia.

“Tanpa menunggu lama, tim penyidik KPK bergerak menangkap Lukas,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya pada 10 Januari 2023.

Pilihan Editor: Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

23 jam lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?