TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyuap eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka hari ini akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Rijatono yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua sebelumnya didakwa telah menyuap Lukas dalam sejumlah proyek di bumi Cenderawasih selama periode 2019-2021.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis terhadap Rijatono Lakka. "Benar, yang berhubungan dengan perkaranya (Lukas Enembe)," kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 14 Juni 2023.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rijatono Lakka akan menjalani sidang putusan pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Rijatono dengan 5 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 6 Juni 2023.
Jaksa menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Seperti dugaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU.
Sebagai informasi, Rijatono Lakka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengam cara menyulap perusahaan farmasi PT Tabi Bangun Papua menjadi perusahaan infrastruktur. Alasannya, untuk mendapat proyek senilai Rp 41 miliar dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Pada 2016, PT Tabi Bangun Papua banting setir menjadi perusahaan konstruksi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setelah pengalihan tersebut PT Tabi Bangun Papua mendapat proyek pembangunan senilai Rp 41 miliar selama periode 2019 sampai 2021.
"Mendapat tiga proyek multi year yaitu peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI," ujar dia dalam konferensi pers penahanan Kamis 5 Januari 2023.
Alex menambahkan PT Tabi Bangun Papua belum pernah menggarap proyek konstruksi. Pasca peralihan perusahaan tersebut, kata dia, barulah PT Tabi Bangun Papua mulai mengerjakan proyek yang berhubungan dengan bangunan gedung.
"Untuk proyek kontruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi," kata Alex.
Alex mengatakan Rijatono Lakka mendekati sejumlah pejabat Pemprov Papua termasuk Gubernur nonaktif Lukas Enembe untuk mendapatkan proyek miliaran rupiah tersebut.
Berdasarkan hasil telisik KPK, Rijatono menyerahkan mahar senilai Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe. Selain itu, Rijatono juga menyerahkan gratifikasi lain yang ditaksir nilainya miliaran.
"Diduga kesepakatan yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN untuk Lukas dan sejumlah pejabat lainnya," kata Alex.
Pilihan Editor: KPK Dalami Peran Lukas Enembe Dalam Penentuan Pemenang Tender Proyek di Papua
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MIRZA BAGASKARA | ANTARA