TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md irit bicara soal rencana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Dia menyerahkan pengajuan JC itu kepada Kejaksaan Agung.
“Itu biar diurus oleh kejaksaan,” kata Mahfud Md di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juni 2023.
Pelaksana tugas Menteri Kominfo itu mengatakan untuk mengajukan status JC dibutuhkan sejumlah syarat. Dia mempersilahkan Kejagung untuk menimbang pengajuan tersebut. Menurut Mahfud, pengajuan JC Johnny G. Plate tidak memerlukan persetujuannya. “Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Johnny G. Plate disebut bersedia menjadi JC dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Pengacara Johnny, Achmad Cholidin mengatakan kliennya akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi itu. “Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” kata Achmad, Senin, 12 Juni 2023.
Dia mengatakan setiap tersangka pasti menginginkan status Justice Collaborator . Menurut dia Johhny juga memiliki hak yang sama untuk mengajukan status itu. Dia mengatakan kliennya siap membantuk penyidik untuk mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya. "Siapapun tidak akan menolak (JC) karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau," kata dia.
Dalam perkara korupsi BTS 4G, Kejaksaan Agung baru menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Di antaranya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.
Kejaksaan menduga para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat berupa pengaturan tender dan penggelembungan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana Johnny G Plate untuk JC. Plate saat ini tersangka kasus korupsi BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Ketut bahkan menyarankan agar Plate segera mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juni 2023
ROSSENO AJI | EKA YUDHA
Pilihan Editor: PDIP Bertemu Demokrat, Pengamat: Bukan Jegal Anies, Tapi Antisipasi Koalisi Prabowo