TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK menemukan indikasi Andhi berupaya menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 12 Juni 2023.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Andhi menjadi tersangka penerima gratifikasi. Penetapan tersangka itu bermula dari viralnya gaya hidup mewah keluarga Andhi. KPK kemudian melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Andhi ke KPK.
Dari hasil klarifikasi itu, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan. Setelah menemukan cukup bukti, KPK menaikkan penanganan kasus ke penyidikan dengan menetapkan Andhi menjadi tersangka. KPK belum menjelaskan secara detail dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Penjelasan lengkap mengenai kasus ini akan dilakukan pada saat penahanan.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya, adalah rumah mewah dan rumah toko di kawasan Kota Batam. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 3 mobil mewah, jenis Hummer, Toyota Roaster dan Mini Mooris.
Ali mengatakan dari hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan tersebut, KPK meyakini ada niat Andhi untuk menyamarkan harta bendanya. “Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” kata Ali.
Ali mengatakan KPK terus menelusuri aliran uang Andhi Pramono yang diduga diubah bentuknya menjadi aset. Dia mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan aset Andhi untuk melaporkannya kepada KPK. “Kami juga mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara ini agar kooperatif selama proses penyidikan,” kata dia.
Pilihan Editor: Pengumuman Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Apa Artinya?