“Itu kan aturan di Undang-undang Perkawinan, dan udah 40 tahun yang lalu. PNS boleh saja memiliki istri ke-2. Istilahnya bukan poligami, tapi memiliki istri ke-2, 3, dan 4 sejauh syarat-syaratnya dipenuhi, undang-undang itu,” kata dia, seperti dikutip Tempo, Jumat, 9 Juni 2023.
Bima mengatakan, yang ramai dipersoalkan adalah perempuan yang menjadi istri ke-2, ke-3, dan ke-4 yang harus berhenti sebagai PNS.
“Yang jadi masalah menurut masukan beberapa teman adalah kenapa kalau perempuan menjadi istri ke-2 diberhentikan. Itu silakan saja kita diskusikan untuk perubahan aturan, tapi aturan itu bukan di BKN dan Kemenpan RB. Jadi kita tidak bisa inisiasi perubahan aturan itu. Itu bagian dari Undang-undang Perkawinan,” kata dia.
Bima mengatakan, soal aturan tersebut yang kini ramai dibicarakan merupakan aturan lama. “Sudah 40 tahun yang lalu, gak ada yang baru. Saya gak tahu kenapa bisa ramai. Itu kan PP 10 tahun 1983 kemudian diperbaiki PP 45 tahun 1990, jadi yang sekarang tidak ada perubahan sama sekali,” kata dia.
Menurut Bima, saat ini ada PNS yang berpoligami. “Kalau mereka minta izin atasan dengan kriteria yang sesuai dengan peraturan perundangan, gak apa-apa juga. Boleh-boleh saja,” kata dia.
Bima mengatakan, BKN tidak bisa menjadi inisiator pengusulan perubahan aturan tersebut jika ada pihak yang menginginkan aturan tersebut berubah.
“Bukan dari kami, karena itu Undang-undang Perkawinan, bukan Undang-undang ASN. Itu makanya kalau pun ingin diubah, yang menginisiasi bukan Menpan dan BKN karena undang-undangnya bukan kewenangan kami, itu undang-undang di tempat lain,” kata dia.
EGI ADYATMA | AHMAD FIKRI
Pilihan Editor: Politikus NasDem Diadukan soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Bareskrim dan MKD DPR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.