TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Terbaru, lembaga anti rasuah itu memanggil dua orang saksi lagi ke Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil dua orang saksi yakni pegawai Mahkamah Agung (MA) sekaligus Staf Hasbi Hasan (HH), Tri Mulyani dan jaksa dari Kejaksaan Agung Doddy W. Leonard Silalahi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali dikonfirmasi, Jumat 9 Juni 2023.
Ali mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis 8 Juni 2023, guna menguatkan penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan atau HH.
Kasus suap penanganan perkara di MA ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Debitur mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Untuk mengurus kasus itu, salah satu debitur Heryanto Tanaka melakukan loby-loby salah satunya meminta bantuan Dadan Tri Yudianto atau DTY.
Heryanto meminta DTY untuk mengurus kasus itu agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.
KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya keinginan Heryanto. Majelis Hakim kasasi memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 17 orang termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh yang telah menjadi terdakwa di pengadilan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi untuk Urus Perkara