Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi untuk Urus Perkara

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya berhasil memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menyatakan Prim akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, setelah sempat dua kali tidak hadir.

“Informasi yang kami peroleh, saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 8 Juni 2023.

Ali mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Prim dicecar mengenai dugaan adanya lobi yang dilakukan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hasbi diduga melobi Prim untuk mau memenuhi keingingan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka yang sedang berperkara di MA.

“Saksi dikonfirmasi pengetahuannya, antara lain adanya informasi terkait dugaan HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA,” kata Ali, Kamis, 8 Juni 2023.

Ali enggan membeberkan lebih jauh mengenai keterangan yang disampaikan oleh Prim Haryadi dalam pemeriksaan itu. Dia mengatakan keterangan Prim sudah dimasukkan ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). “Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan,” kata dia.

Sempat mangkir

Sebelumnya, Prim sempat dua kali tidak hadir ketika dipanggil KPK pada 31 Mei dan 7 Juni 2023. Prim beralasan memiliki kegiatan lain, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. KPK sempat mengultimatum bahwa lembaganya bisa menghadirkan secara paksa saksi yang tidak kooperatif. Namun, kedatangan Prim hari ini terjadi tiba-tiba tanpa pengumuman sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka. KPK menduga Hasbi dan Dadan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

KPK menduga suap itu diberikan agar Hasbi dan Dadan mengurus dua perkara yang tengah diajukan Heryanto ke MA. Perkara pertama yang diajukan yakni kasasi putusan bebas terhadap Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandhi Suparman. Sementara, perkara kedua adalah Peninjauan Kembali terhadap gugatan perdata perihal perselisihan internal KSP Intidana.

KPK menduga Dadan berperan menjadi penghubung antara Hasbi dengan Heryanto dan Yosep. Dari Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan, KPK menduga sebagiannya mengalir ke Hasbi. KPK sudah resmi menahan Dadan pada Selasa, 6 Juni 2023. Namun, KPK belum menahan Hasbi Hasan.

Perkara yang menjerat Hasbi dan Dadan merupakan hasil pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad disebut juga menerima uang untuk mengurus perkara KSP Intidana. Sudrajad divonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama. Dari pengembangan kasus itulah, KPK kemudian menetapkan Hakim Agung kedua menjadi tersangka yaitu Gazalba Saleh. Belakangan, kasus ini ikut menyeret Hasbi Hasan dan Dadan.

Pilihan Editor: KPK Buka Peluang Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

3 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

5 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

6 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

16 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

17 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

17 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.