TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh anggota Brimob Kepolisian Daerah Riau Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Andry Darma Irawan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya belum bisa menerima permohonan yang diajukan Bripka Andry karena belum memiliki syarat materiil. “Syarat formilnya sudah, tapi syarat materiilnya yang belum dilengkapi,” kata Hasto saat dihubungi, Jumat, 9 Juni 2023.
Hasto menjelaskan, syarat materiil yang dimaksud antara lain pemohon membuat laporan ke kepolisian. Laporan polisi itu bisa dijadikan syarat materiil agar LPSK bisa menindaklanjuti. Selain itu, apabila pemohon mendapat panggilan pemeriksaan kepolisian dalam kasus pidana. Sebab, kata Hasto, ranah LPSK adalah ranah pidana.
“Kalau sekarang ini yang beredar kan masih ranah etik atau disiplin ya. Kalau etik dan disiplin kan itu ranah internal Polri. Karena syarat materiilnya belum terpenuhi, ya kami belum bisa melakukan investigasi. Jadi penelaahan saja belum bisa dilakukan,” ujar Hasto.
Sebelumnya, Bripka Andry Darma Irawan meminta perlindungan LPSK setelah dirinya membongkar perilaku atasannya, Komisaris Polisi Petrus Simamora, yang kerap meminta setoran hingga total mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu merupakan hak dari Bripka Andry.
"Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi. Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, pasti kami akan lakukan perlindungan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis 8 Juni 2023.
Namun, kata Ramadhan, dirinya belum mengetahui maksud dan tujuan dari Bripka Andry meminta perlindungan kepada LPSK. "Jadi kami belum tahu nih, minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana, tapi prinsipnya siapa pun yang minta perlindungan, kami wajib berikan perlindungan," kata Ramadhan.
Ditanya lebih jauh soal kasus Andry, Ramadhan menjawab masih dalam proses penanganan di Polda Riau.
Bripka Andry Darma Irawan viral setelah menceritakan soal praktik setoran yang dilakukan oleh atasannya di akun media sosial Instagram. Andry merupakan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Polda Riau yang bermarkas di Panipahan, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Koalisi Sipil Antikorupsi Akan Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Ketua IPW ke LPSK