TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Koalisi Sipil Antikorupsi dan Antikriminalisasi akan mengajukan permohonan perlindungan saksi pelapor mewakili Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 9 April 2023.
Juru bicara Tim Hukum Koalisi Sipil Antikorupsi dan Antikriminalisasi, Deolipa Yumara, membenarkan rencana koalisi mengunjungi LPSK besok. Advokat ini mengatakan permohonan perlindungan ini terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap Sugeng yang dilakukan asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hariej, Yogi Arie Rukmana. Yogi melaporkan Sugeng ke Bareskrim karena tuduhan pencemaran nama baik setelah mengadukan dirinya ke Komisi Pemberantsan Korupsi.
“Betul terkait laporan aspri Wamenkumham,” kata Deolipa saat dihubungi, Ahad, 9 April 2023.
Saat dihubungi, Sugeng membenarkan rencana koalisi ke LPSK. Ia mengatakan permohonan perlindungan terhadap dirinya atas saran dari tim kuasa hukum koalisi.
“Saya sudah memberi surat kuasa pada tim hukum koalisi untuk mengambil langkah hukum yang dirasa perlu untuk kepentingan saya. Salah satu yang diusulkan adalah meminta perlindungan pada LPSK,” kata Sugeng pada Ahad, 9 April.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan gratifikasi pada 15 Maret 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus konflik kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Sugeng mengatakan Eddi Hiariej diduga menerima uang senilai Rp 7 miliar melalui dua asistennya bernama Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Menanggapi laporan itu, aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana mengadukan balik Sugeng ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. Ia menyatakan hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Ketua IPW itu dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Pilihan Editor: Wamenkumham Bantah Minta Polisi Tetapkan Ketua IPW Tersangka Pencemaran Nama Baik
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA