TEMPO.CO, Yogyakarta - Masyarakat dari elemen Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan siap bergerak mengepung dan berdemonstrasi besar-besaran di Kantor Mahkamah Konstitusi jika lembaga itu memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Kader dan simpatisan elemen Partai Golkar seluruh DIY sudah siap jika harus ke Jakarta demi mengepung gedung MK kalau mereka memutuskan Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DIY Gandung Pardiman dalam keterangannya Kamis 8 Juni 2023.
Anggota DPR RI asal Yogyakarta itu mengatakan, jika MK menerapkan sistem proporsional tertutup sama artinya inkonsisten dengan putusannya sendiri sebelumnya. "Pada tahun 2008 MK telah membuat keputusan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup tidak digunakan lagi dan diganti dengan proporsional terbuka," kata Gandung.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Artinya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. "Sehingga seharusnya gugatan soal sistem pemilu proprsional terbuka ditolak dan tidak diproses seperti sekarang, kami jadi curiga ini ada agenda terselubung apa," ujar Gandung.
Gandung menambahkan dalam putusan MK 2008 juga dinyatakan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat ( 2) UUD NRI tahun 1945. "Maka jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka jelas MK sebagai pengawal konstitusi tidak konsisten dan harus disikapi dengan tegas oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.
DPR dan pemerintah beserta penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Januari 2023 telah sepakat bahwa Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. "Seharusnya MK menghormati kesepakatan yang telah dicapai itu," kata dia.
Gandung menambahkan berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga menyebutkan bahwa 80 persen lebih rakyat tetap menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Artinya kesepakatan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sudah sejalan dan klop.
Gandung pun menyebut ketika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, menjadi pertanda lembaga itu sedang mengebiri dirinya sendiri dan mencederai semangat reformasi 1998. Sistem proporsional tertutup yang menerapkan mekanisme mencoblos tanda gambar partai bukan nama caleg itu akan menurunkan kualitas demokrasi dan kembali ke zaman dulu .
"Padahal reformasi muncul salah satunya bentuk protes dari sistem demokrasi yang dinilai kualitasnya tidak bagus. Maka jika yang diterapkan sistem proporsional tertutup, MK sebagai anak kandung reformasi telah mengkhianati tujuan reformasi itu sendiri," kata politikus senior Golkar Gandung Pardiman.
Pilihan Editor: 8 Parpol Penolak Sistem Proporsional Tertutup Berkumpul, PDIP: Kami Tidak Tahu