TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Markas Polda Jambi usai pelaporan siswa SMP berinisial SFA yang dilakukan oleh Pemkot Jambi dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan, kedatangannya untuk memastikan proses restorative justice yang diprakarsai oleh Polda Jambi dapat berjalan dengan baik tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
"Kami juga ingin memastikan pascakesepakatan RJ tidak ada kriminalisasi atau ancaman keamanan terhadap anak FSA yang dapat menggangu secara fisik maupun psikis," kata Kawiyan melalui keterangan persnya, Kamis 8 Juni 2023.
Kawiyan datangi Mapolda Jambi pada Rabu 7 Juni 2023 yang diterima oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory.
"Kepada kami, Kombes Christian Tory memastikan akan terus mengawal RJ tersebut dan memberikan perlindungan kepada SFA," katanya.
Kawiyan mengatakan, KPAI tetap memberikan 5 orang pendamping hukum untuk mendampingi SFA hingga saat ini, meski kasus telah dilakukan RJ.
"Dalam kesempatan tersebut, kami juga minta jaminan kepada Polda bahwa tidak ada larangan atau pembungkaman bagi SFA dan juga anak-anak lain untuk menyampaikan pendapat, saran, aspirasi atau kritik di media sosial," kata Kawiyan.
Lebih jauh Kawiyan mengatakan, kasus SFA perlu diambil pelajaran karena mengemukakan pendapat di ruang publik merupakan salah satu hak anak yang harus dihargai. Dalam pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 disebutkan "Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Selain itu, dalam Konvensi Hak Anak pasal 12 disebutkan, "Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain."
"Kami dari KPAI menganggap komitmen tentang kebebasan berpendapat bagi anak-anak sangat penting karena kami khawatir pasca FSA dipolisikan oleh Pemkot Jambi, anak-anak menjadi takut bersuara dan menyampaikan kritik," kata Kawiyan.
Kronologi kasus
Sebelumnya, remaja SMP Negeri 1 Jambi, SFA, dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi atas videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Laporan terhadap SFA dibuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra.
“Benar, ada laporan pengaduan, saat ini masih ditangani penyidik subdit siber dan perkembangan akan diinformasikan kembali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto saat dihubungi, Senin, 5 Juni 2023.
SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan. Video ini kemudian viral.
SFA mengatakan ia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan. Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” kata SFA.
Ia mengatakan selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak. Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi mobil berbobot 5 ton. Selain itu, ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: KPAI: Pemkot Jambi Harus Pastikan Siswi Pengkritik Wali Kota Syarif Fasha Aman