TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan pihaknya menunda deportasi Warga Negara Asing asal Kanada buronan Interpol, Stephane Gagnon, untuk mendalami pihak yang terlibat dalam pemerasan terhadapnya.
“Kami sedang melakukan penyelidikan agar peristiwa ini terang-benderang. Untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat,” kata Krishna saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Juni 2023.
Krishna mengatakan saat ini jajarannya menemukan ada makelar kasus yang bermain dalam kasus ini. Ia menegaskan sejumlah pihak yang terlibat sudah ditangkap. “Jadi ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah kami sudah tangkap,” ujar Krishna.
Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan, mengatakan deportasi Stephane Gagnon ditunda karena masih ada urusan yang belum selesai.
“Belum ada kepastian. Karena masih tarik ulur sama Polda terkait serah terimanya,” kata Barron dalam pesan kepada Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.
Kuasa hukum Stephane, Maruli Harahap, mengatakan kliennya sempat mengirim ratusan juta kepada perantara (middleman) dan dibagikan ke anggota Polri. Uang itu, kata dia, sebagai imbalan janji kliennya tidak akan ditangkap.
Maruli mengatakan kliennya didatangi perantara pada Februari lalu. Kepada Stephane, makelar kasus atau markus itu mengatakan Stephane akan ditangkap dalam 4-6 minggu ke depan. Sempat menghiraukannya, Stephane mengiyakan pemberian uang karena merasa terganggu.
“Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar 750 juta rupiah, 150 juta rupiah dan 100 juta rupiah, kesemuannya dikirimkan melalui transfer,” kata Maruli saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.
Pada April, makelar kasus kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar agar tidak ditangkap. Namun Stephane mengabaikan mereka sampai kemudian ditangkap. Saat ditahan di rutan Polda Bali, makelar kasus kembali meminta Rp 3 miliar sebagai imbalan untuk dibebaskan. Stephane menolak.
Maruli menjelaskan uang itu ditransfer ke anggota di Divhub Inter Polri dan anggota
lainnya. Ia mengaku memiliki bukti transfer, percakapan, dan video antara makelar kasus dengan orang yang diduga anggota Divhub Inter Polri tersebut.
“Middleman ini bukan anggota, tapi waktu pertemuan pernah anggota itu datang. Dan chat antara mereka dengan anggota di screencap sama si middleman, ada di kita, bukti transfernya, nomor rekeningnya, nama dia pula,” kata Maruli.
Ia mengatakan telah melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri melalui surel dan membuat laporan tertulis ke depan. Namun ia berharap agar ekstradisi kliennya ditunda untuk membongkar kasus pemerasan ini.
Polda Bali menangkap WN Kanada atas nama Stephane Gagnon, 50 tahun, pada 20 Mei 2023. Penangkapan Stephane berdasarkan pada red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.
Pilihan Editor: Ganjar Optimistis PAN Segera Merapat Dukung Dirinya Capres 2024