TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 mendatang menjadi perbincangan publik karena digadang-gadang bakal menerapkan kembali sistem proporsional tertutup. Hal ini merupakan buntut dari isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyetujui gugatan uji materi (judicial review) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Terlepas dari pro kontra yang berkembang, apa sebenarnya sistem proporsional tertutup?
Mengutip dari buku "Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021", sistem proporsional tertutup sudah diterapkan sejak pemerintahan orde lama dan orde baru. Penerapan sistem ini yang kemudian membuat sistem politik di masa itu menjadi demokrasi terpimpin.
Lebih lanjut, dalam penggunaan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos atau mencontreng nama atau gambar partai politik tertentu. Seperti dijelaskan dari paser.bawaslu.go.id, dalam mekanismenya pemilih hanya mencoblos gambar partai dan bukan caleg pada bilik suara di dalam TPS.
Merujuk pada buku "Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD RI 1945", sistem proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya. Akan tetapi, mengacu pada dasar perolehan suara partai politik.
Sistem proporsional tertutup juga mendorong terjadinya praktik Party Representation menjadi meningkat. Selain itu, sistem proporsional tertutup memiliki kecacatan krusial, seperti sistem oligarki kepartaian yang makin kuat. Bahkan, melahirkan hegemoni partai politik besar seperti halnya Golongan Karya.
Oleh sebab itu, model pemilu tertutup ini dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai dasar demokrasi. Sehingga melalui UU Nomor 12 Tahun 2003 sistem proporsional tertutup diganti dengan sistem proporsional terbuka dan terus dipakai hingga saat sekarang.
Namun demikian, mendekati Pemilu 2024 wacana memakai sistem proporsional tertutup mendapat sorotan kembali, yang sebelumnya pernah diputusakan pada Pemilu 2008 lalu.
Penolak Sistem Proporsional Tertutup
1. SBY pertanyakan kegentingan dan kedaruratan sistem proporsional tertutup.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, mempertanyakan apa kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti, mengingat daftar caleg sementara baru saja diserahkan kepada KPU.
Melansir dari demokrat.or.id, Presiden keenam itu menjelaskan pergantian sistem pemilu di tengah jalan dapat menimbulkan “chaos” politik, lantaran menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu. Ditambah lagi jika MK tidak memiliki argumentasi kuat mengenai sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga harus diganti menjadi Tertutup.
2. Stevanus klaim sistem proporsional tertutup bertentang dengan sistem pemilu sebelumnya.
Menanggapi desus sistem pemilu proporsional tertutup, anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Stevanus C. Handoko menyebutkan sistem pemilu proporsional tertutup membuat bayangan orde baru dengan politik oligarki menyeruak. Hal ini dosebabkan sistem pemilu proporsional tertutup bertentangan dengan sistem pemilu sebelumnya, yang mencerminkan kedaulatan rakyat bebas memilih calon anggota legislatif secara terbuka.
Tak hanya itu, melansir dari Jogjadprd-diy.go.id, Stevanus juga mengatakan sistem pemilu proporsional tertutup menjadi sebuah kemunduran dalam politik di Indonesia. Pasalnya pemilih tidak pernah tahu siapa anggota legislatif yang akan mewakili suara aspirasinya. Sehingga Kedaulatan rakyat seperti terbelenggu suara kuasa dari partai politik.
3. Hidayat Nur Wahid jelaskan seluruh kepentingan Pemilu ambil sikap jika MK setujui sistem proporsional tertutup
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, berharap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyetujui sistem tertutup yang disampaikan oleh Prof Denny Indrayana. Namun jika MK tetap kukuh menyetujui sistem pemilu tersebut, Hidayat mengatakan seluruh pemangku kepentingan, seperti DPR, Pemerintah dan KPU akan mengambil sikap.
“Bila MK tetap melakukan hal kontroversial itu, DPR dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya sebagai pembentuk dan pelaksana UU, perlu meluruskan ketidakkonsistenan MK tersebut,” tukas hidayat.
Dilansir dari laman resmi Partai Kesejahteraan Rakyat, Hidayat juga menjelaskan sistem proporsional terbuka sejalan dengan kehendak mayoritas rakyat yang disuarakan oleh delapan dari sembilan partai peserta pemilu yang berada di DPR. Pernyataan ini kemudian diperkuat dengan hasil tiga kali survei SMRC pada Januari, Februari dan Mei 2023 bahwa 71% – 73% rakyat tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.
4. Syarief Hasan sebut sistem proporsional tertutup bertentangan dengan semangat dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menolak pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang mengangkat wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu mendatang. Menurtunya, sistem tersebut bertentangan dengan semangat dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
"Salah satu semangat dari demokrasi dan reformasi adalah keterbukaan di dalam menentukan anggota legislatif yang akan menjadi wakil rakyat. Itulah mengapa sistem proporsional terbuka cocok dan paling tepat di Indonesia," kata Syarief Hasan.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini melanjutkan, sistem proporsional tertutup akan membawa dampak buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia. Merangkum dari mpr.go.id, ia juga menyebut, sistem proporsional tertutup akan memunculkan praktik oligarki. Sebab, penentu siapa yang akan terpilih menjadi legislatif diserahkan kepada partai politik, sehingga akan bermunculan orang yang bukan pilihan masyarakat di parlemen.
8. 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Delapan Fraksi di DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP mendesak Mahkamah Konstitusi untuk tak mengabulkan uji materi soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang dalam waktu dekat akan segera diputuskan. Mereka menolak penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemiliu 2024.
Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir menyatakan bahwa mereka tetap mendukung sistem proporsional terbuka seperti yang diberlakukan sejak Pemilu 2009. Dia menilai sistem ini adalah yang terbaik bagi iklim demokrasi di Indonesia.
“Sistem terbuka itu sudah berlaku semenjak lama dan barangkali tidak ada kelemahannya,” kata Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Pilihan Editor: Menunggu MK Ketuk Palu Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup atau Proporsional Terbuka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.