Skandal itu terungkap setelah seorang jurnalis sempat mengaku melihat keduanya bertemu di toilet. Namun, suap itu tak sempat diusut. Bahruddin juga membantah menerima sesuatu dari Dimyati.
Batal menjadi Hakim Agung, Dimyati justru harus menghadapi sidang oleh Komisi Yudisial (KY) saat itu. Pada saat itu KY menyatakan bahwa dia tak terbukti melakukan suap terhadap Bahruddin.
Dimyati menyatakan pertemuannya dengan Bahruddin tidak disengaja. Dia bahkan mengaku tak mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota Komisi III. Meski begitu, Dimyati menyatakan bahwa mereka sempat terlibat percakapan. Bahruddin disebut sempat menanyakan soal hakim karier yang ikut dalam seleksi tersebut.
Kembali mencalonkan diri sebagai Hakim Agung
Setahun berselang, Dimyati kembali mengajukan diri sebagai calon Hakim Agung. Dalam pemilihan, Komisi III menetapkan Dimyati sebagai Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung.
Dia terpilih bersama Amran Suadi dan Purwosusilo yang mengisi Kamar Agama MA, dan Is Sudaryono yang mengiris Kamar Tata Usaha Negara MA.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Dimyati menjadi satu dari sepuluh tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 21 September 2022.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan dolar Singapura berjumlah 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Dari uang itu, Sudrajad Dimyati disebut menerima Rp 800 juta.
M ROSSENO AJI | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: KPK Telusuri Duit Sekretaris MA ke Windy Idol
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.