Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Telusuri Duit Sekretaris MA ke Windy Idol

image-gnews
Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di MA tersebut. Dia juga membantah berperan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di MA tersebut. Dia juga membantah berperan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Windy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik mencecar Windy mengenai penerimaan sejumlah uang dari Hasbi Hasan.

“Didalami terkait dengan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini,” kata Ali, pada Selasa, 30 Mei 2023.

Selain soal aliran uang, menurut Ali, KPK menduga Windy mengelola sejumlah aset yang bersumber dari kasus tersebut. Ali tidak menjelaskan detail aset-aset yang dikelola oleh finalis ajang pencarian bakat menyanyi tersebut. “Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK memeriksa Windy Idol sebagai saksi di kasus Hasbi Hasan pada Senin, 29 Mei 2023. KPK diketahui telah menetapkan Hasbi bersama mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Baca: Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

Setelah pemeriksaan, Windy mengaku heran karena dikaitkan dengan kasus yang menjerat Hasbi. Dia mengakui memang mengenal Hasbi Hasan, tapi dia membantah terlibat dalam kasus ini. "Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada AJP (Athena Jaya Production), di Athena Jaya sempat kenal," ujar dia seusai pemeriksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Heran Dirinya Sempat Dicegah ke Luar Negeri

Windy juga mengaku heran karena ikut dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. "Iya saya juga enggak ngerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu, saya memang ada rencana ke luar negeri dan itu hari pada saat saya mau jadi saksi," kata Windy.

Windy mengatakan bisa jadi pencegahannya ke luar negeri adalah untuk mendorongnya kooperatif dengan KPK. "Izin enggak bisa sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa kooperatif dengan KPK dan karena memang ini kan kasus yang besar dan saya dibutuhkan untuk menjadi saksi. Jadi saya dicekal deh," ujar dia.

Namun, Windy sempat merasa kecewa dengan pemberitaan media massa setelah ada pengumuman saksi dari KPK. Sebab, ia menyebut pemberitaan tersebut sudah melenceng jauh. "Tapi beritanya jadi ke mana-mana. Tadi saya juga tanya sih kenapa saya jadi sampai gini, saya dikaitkan," ucapnya. 

ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amplop di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

16 menit lalu

Mentan Syahrul Yasin Limpo pada pertengahan November 2019 lalu menggunakan nama cucu pertama Presiden Jokowi sebagai variasi anggur baru hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nama Jan Ethes SP1. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Amplop di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan puluhan amplop senilai puluhan miliar saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Diduga sebagian terkait dengan jual beli jabatan


Mahfud MD Soroti 3 Hal Ini Terkait Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD Soroti 3 Hal Ini Terkait Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo

Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti tiga hal ini terkait kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa saja?


Mahfud MD Minta Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Yasin Limpo Diusut Tuntas

1 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Minta Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Yasin Limpo Diusut Tuntas

Mahfud MD meminta penegak hukum mengusut secara tuntas tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Mahfud MD Bakal Turun Langsung Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo jika KPK Kesulitan

2 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD Bakal Turun Langsung Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo jika KPK Kesulitan

Mahfud MD menyebut bakal turun tangan langsung menangani kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo, apabila penyidik mengalami kesulitan.


Aktivitas Syahrul Yasin Limpo di Spanyol ketika KPK Geledah Rumah dan Kantornya

2 jam lalu

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengoperasikan alat berat saat penanaman padi perdana Gerakan Nasional El Nino di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Senin, 7 Agustus 2023. Mentan memastikan kebutuhan beras dalam menghadapi cuaca buruk el nino dalam kondisi aman. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Aktivitas Syahrul Yasin Limpo di Spanyol ketika KPK Geledah Rumah dan Kantornya

KPK menggeledah rumah dan kantor Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis dan Jumat lalu. Sementara SYL lihat kebun di Spanyol.


Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

5 jam lalu

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang (kedua kanan) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan (kanan) mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

Mantan komisioner KPK, Saut Situmorang, mengatakan putusan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11, seperti angin segar.


KPK Sebut Partai Politik Jadi Komponen Penting Cegah Politik Uang

10 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Partai Politik Jadi Komponen Penting Cegah Politik Uang

KPK menyatakan partai politik merupakan salah satu komponen penting dalam mencegah politik uang.


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

13 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


Setahun Lalu, 2 Mantan Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

17 jam lalu

Pengacara tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kanan) dan pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi menunjuk kuasa hukum baru yakni eks pegawai KPK yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang nantinya akan mendampingi pada persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu, 2 Mantan Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Mantan Pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Bergabung sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Berikut kisah setahun lalu.


Penggeledahan di Kementan, KPK Temukan Indikasi Penghilangan Barang Bukti

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penggeledahan di Kementan, KPK Temukan Indikasi Penghilangan Barang Bukti

KPK mengingatkan para internal Kementan agar tak menghalangi penyidikan yang telah dilakukan perihal dugaan kasus korupsi