TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Mejelis hakim memutus pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri, seperti dikutip Tempo, Selasa, 30 Mei 2023.
Majelis hakim menyatakan mantan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung itu terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Vonis terhadap Sudrajad ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Sudrajad membayar uang pengganti sebanyak 80 ribu dolar Singapura, namun tidak dikabulkan.
Atas putusan ini, jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara, Sudrajad langsung menyatakan banding.
Baca juga:
Lantas, siapa Sudrajad Dimyati? Bagaimana rekam jejaknya selama menjadi Hakim Agung? Berikut profilnya.
Profil Sudrajad Dimyati
Melansir Tempo, Jumat, 23 September 2022, Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Lulusan SMAN 3 Yogyakarta itu mengenyam pendidikan tingkat sarjana dari Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia dengan jurusan Hukum Tata Negara. Dia pun menyelesaikan pendidikan S2 di kampus yang sama.
Dimyati tercatat sempat bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi, saat itu dia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Kegagalan Dimyati menjadi hakim agung diwarnai skandal dugaan suap terhadap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bahruddin Nashori. Penyuapan itu diduga terjadi di toilet Gedung DPR.
Selanjutnya: Skandal itu terungkap setelah seorang…