MK menyatakan bahwa putusan tersebut berlaku sejak dibacakan. Dengan begitu, masa jabatan Firli Bahuri cs yang seharusnya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang menjadi Desember 2024.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan putusan MK seharusnya berlaku untuk periode pimpinan KPK selanjutnya, bukan periode Firli Bahuri. Dia mengatakan apabila putusan tersebut mulai berlaku sekarang, maka berlaku asas retroaktif atau berlaku surut.
“Harusnya tidak diberlakukan saat ini, karena apabila diberlakukan saat ini artinya putusan itu retroaktif,” kata Bivitri saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023. “Kalau diterpakan ke Firli dkk artinya kita memundurkan waktu dijalankannya putusan itu,” kata Bivitri.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar juga berkata demikian. Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak bisa diberlakukan pada periode Firli Bahuri cs. Terlebih, kata dia, dalam putusannya MK tidak menyebut secara lugas kapan transisi mulai berlakunya masa jabatan lima tahun tersebut.
“Artinya apa, Firli berhenti pada 2023 karena perencanaan mereka hanya empat tahun dari awal,” kata dia.
2. Andi Pangeramg Dipecat
Badan Riset dan Inovasi Nasional memutuskan untuk memecat penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengunggah postingan ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ di media sosial. Andi Pangerang dinilai terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran berat terkati unggahannya tersebut.
“Dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko lewat keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.
Nama Andi Pangerang pertama kali mencuat karena melontarkan komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah melalui akun Facebook-nya pada Ahad, 23 April 2023. Komentar itu bermula dari unggahan peneliti BRIN lainnya Thomas Djamaluddin mengenai perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dengan Muhammadiyah.
Dalam salah satu kolom komentar di status Thomas itu, Andi mengutarakan pernyataan yang mengancam, yakni menghalalkan darah warga Muhammadiyah. “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian,” tulis akun AP Hasanudin dengan me-mention sebuah akun Ahmad Fauzan S.
Setelah pernyataan itu viral, Andi membuat surat pernyataan yang intinya meminta maaf atas komentarnya tersebut. Dia mengatakan emosinya tersulut lantaran akun Thomas Djamaluddin mendapatkan serangan dari berbagai pihak karena mengungkit sikap Muhammadiyah yang berbeda pendapat dengan pemerintah tentang hari Idul Fitri. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya,” tulis Andi dalam surat pernyataannya.
Saat ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Andi Pangerang menjadi tersangka ujaran kebencian. Andi telah ditahan oleh Bareskrim sejak 1 Mei 2023. Andi saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Bareskrim.
Laksana mengatakan BRIN juga melakukan pemeriksaan terhadap Andi Pangerang. Pemeriksaan internal dilakukan melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan dilanjutkan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN. Hasil dari sidang tersebut adalah pemecatan Andi sebagai PNS.
Dia mengatakan proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Laksana mengimbau periset BRIN harus menjadikan kasus Andi Pangerang sebagai pembelajaran untuk bersikap dalam kehidupan sehari-hari.
Pilihan Editor: Alasan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK: Untuk Menjaga Independensi