Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

Reporter

image-gnews
Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK menyatakan bahwa putusan tersebut berlaku sejak dibacakan. Dengan begitu, masa jabatan Firli Bahuri cs yang seharusnya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang menjadi Desember 2024.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan putusan MK seharusnya berlaku untuk periode pimpinan KPK selanjutnya, bukan periode Firli Bahuri. Dia mengatakan apabila putusan tersebut mulai berlaku sekarang, maka berlaku asas retroaktif atau berlaku surut.

“Harusnya tidak diberlakukan saat ini, karena apabila diberlakukan saat ini artinya putusan itu retroaktif,” kata Bivitri saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023. “Kalau diterpakan ke Firli dkk artinya kita memundurkan waktu dijalankannya putusan itu,” kata Bivitri.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar juga berkata demikian. Dia mengatakan  perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak bisa diberlakukan pada periode Firli Bahuri cs. Terlebih, kata dia, dalam putusannya MK tidak menyebut secara lugas kapan transisi mulai berlakunya masa jabatan lima tahun tersebut.

“Artinya apa, Firli berhenti pada 2023 karena perencanaan mereka hanya empat tahun dari awal,” kata dia.

2. Andi Pangeramg Dipecat

Badan Riset dan Inovasi Nasional memutuskan untuk memecat penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengunggah postingan ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ di media sosial. Andi Pangerang dinilai terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran berat terkati unggahannya tersebut.

“Dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko lewat keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.

Nama Andi Pangerang pertama kali mencuat karena melontarkan komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah melalui akun Facebook-nya pada Ahad, 23 April 2023. Komentar itu bermula dari unggahan peneliti BRIN lainnya Thomas Djamaluddin mengenai perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dengan Muhammadiyah.

Dalam salah satu kolom komentar di status Thomas itu, Andi mengutarakan pernyataan yang mengancam, yakni menghalalkan darah warga Muhammadiyah. “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian,” tulis akun AP Hasanudin dengan me-mention sebuah akun Ahmad Fauzan S.

Setelah pernyataan itu viral, Andi membuat surat pernyataan yang intinya meminta maaf atas komentarnya tersebut. Dia mengatakan emosinya tersulut lantaran akun Thomas Djamaluddin mendapatkan serangan dari berbagai pihak karena mengungkit sikap Muhammadiyah yang berbeda pendapat dengan pemerintah tentang hari Idul Fitri. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya,” tulis Andi dalam surat pernyataannya.

Saat ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Andi Pangerang menjadi tersangka ujaran kebencian. Andi telah ditahan oleh Bareskrim sejak 1 Mei 2023. Andi saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Bareskrim.

Laksana mengatakan BRIN juga melakukan pemeriksaan terhadap Andi Pangerang. Pemeriksaan internal dilakukan melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan dilanjutkan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN. Hasil dari sidang tersebut adalah pemecatan Andi sebagai PNS.

Dia mengatakan proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Laksana mengimbau periset BRIN harus menjadikan kasus Andi Pangerang sebagai pembelajaran untuk bersikap dalam kehidupan sehari-hari.

Pilihan Editor: Alasan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK: Untuk Menjaga Independensi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

4 jam lalu

Fasilitas riset Cryo-EM BRIN yang berada di Kawasan Sains dan Teknologi Soekarno, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dok. Humas BRIN
BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

7 jam lalu

Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Teknologi Roket, Rika Andiarti bersama teknologi roket hasil karya BRIN. Dok. Humas BRIN
Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

Sekarang ukuran roket juga tidak besar, tapi bisa mengangkut banyak satelit kecil.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

23 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

23 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.