Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada publik pada 19 Agustus 2023. Masyarakat diminta untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tesebut. 

"Karena di tanggal tersebut (19 Agustus 2023) KPU baru akan mengumumkan kepada publik atau masyarakat daftar calon sementara (DCS) pemilu legislatif 2024," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023. 

Masyarakat diminta aktif memberikan masukan dan tanggapan

Idham mengatakan pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari, berarti 19 Agustus-23 Agustus 2023.

"Masyarakat mulai dapat aktif menyampaikan masukan dan tanggapan," katanya.

KPU RI kata Idham sangat berharap partisipatif masyarakat. Pasalnya menurut Idham, proses pencalonan legislatif ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif yang seperti yang rakyat harapkan. 

"Pencalonan legislatif ini sangat penting untuk diikuti dengan bersama, karena ini adalah pintu awal kita semua mewujudkan lembaga legislatif," ucapnya. 

Informasi perihal DCS ini kata Idham, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota. Masyarakat nantinya akan dapat melihat siapa-siapa saja Caleg yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat nantinya juga diminta memberikan masukan jika terdapat keterangan yang tak sesuai dari data Caleg tersebut. 

KPU sedang melakukan penelitian dan verifikasi

Sebelumnya, KPU telah menutup pendaftaran Caleg pada Ahad, 14 Mei 2023. Seluruh dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 disebut telah menyerahkan daftar calegnya. 

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya kemudian akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang telah diserahkan. Bagi Caleg yang belum memenuhi persyaratan, menurut dia, nantinya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen. 

"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” kata Hasyim, Ahad, 14 Mei 2023.

Selain Caleg untuk DPR RI dan DPRD, KPU juga telah menutup pendaftaran untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 14 Mei lalu. Bedanya, Caleg untuk DPD ini tak disodorkan oleh partai politik, melainkan mendaftarkan diri secara personal. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

11 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

Prabowo ingin menaikkan gaji hakim setelah dilantik menjadi presiden.


Peneliti BRIN Bagikan Kiat Memilih Pemimpin dalam Pilkada Era Digital, Apa Saja?

12 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Peneliti BRIN Bagikan Kiat Memilih Pemimpin dalam Pilkada Era Digital, Apa Saja?

Tiga tip memilih pemimpin dalam Pilkada 2024.


Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

13 jam lalu

Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri dalam rakor kesiapan Pilkada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Aula Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/10/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)
Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor.


Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim, Supaya Tidak Bisa Dibeli dan Disogok

13 jam lalu

Momen presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara kepada para hakim di rapat DPR melalui sambungan telepon dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 8 Oktober 2024. Foto: tangkap layar TV Parlemen
Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim, Supaya Tidak Bisa Dibeli dan Disogok

Prabowo mengatakan kaget mendengar kisah para hakim yang belum cukup sejahtera. Dia mengklaim sudah punya rencana untuk memperbaiki kondisi mereka.


Cerita Rumah Dinas Anggota DPR: Banyak Tikus hingga Diganti Tunjangan Rp50 Juta per Bulan

14 jam lalu

Petugas kebersihan menyiram halaman depan rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Rumah Dinas Anggota DPR: Banyak Tikus hingga Diganti Tunjangan Rp50 Juta per Bulan

Rumah dinas anggota DPR dinilai tidak layak, sehingga akan diganti dengan tunjangan perumahan yang konon jumlahnya bisa mencapai Rp50 juta per bulan.


Anggota DPR Periode 2024-2029 akan Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Berapa Nilainya?

14 jam lalu

Petugas kebersihan menyiram halaman depan rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR Periode 2024-2029 akan Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Berapa Nilainya?

Besaran tunjangan rumah dinas anggota DPR akan mengacu pada harga sewa hunian di sekitaran gedung DPR.


Audiensi dengan DPR, Solidaritas Hakim: Kami Hanya Minta Hidup Layak, Bukan Gaji Komisaris

17 jam lalu

Perwakilan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia, menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR, Selasa, 8 Oktober 2024. Para hakim tersebut meminta DPR menyerap aspirasi mereka terkait peningkatan kesejahteraan hakim. TEMPO/Nandito Putra
Audiensi dengan DPR, Solidaritas Hakim: Kami Hanya Minta Hidup Layak, Bukan Gaji Komisaris

Hakim PN Bireuen singgung ketimpangan gaji hakim dengan penghasilan para pesohor, sebut gaji hakim seperti 3 hari uang jajan Rafathar.


Komisi III DPR Diminta Perjuangkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

17 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Komisi III DPR Diminta Perjuangkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Perwakilan hakim melakukan audiensi dengan Komisi III DPR dan meminta anggota dewan memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan.


Setjen DPR Gandeng Konsultan Appraisal Kaji Nominal Tunjangan Perumahan Anggota DPR

19 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat meninjau rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setjen DPR Gandeng Konsultan Appraisal Kaji Nominal Tunjangan Perumahan Anggota DPR

Hingga kini besaran tunjangan perumahan yang akan diberikan kepada anggota DPR masih belum diketahui.


Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

19 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

Calon tunggal membuat masyarakat tak memiliki banyak pilihan untuk kepala daerah yang diinginkan, sehingga muncul gerakan kampanye kotak kosong.