TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuai polemik. Banyak pihak yang kontra terhadap putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun itu.
Sementara Wakil Ketua KPK Ghufron mengaku bersyukur gugatannya dikabulkan oleh MK. Ia menyebut dikabulkannya gugatannya oleh MK sebagai bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi.
"Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR (judicial review) saya," kata Ghufron, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 25 Mei 2023.
Ghufron mengatakan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang turut mengawal gugatannya di MK itu. Meskipun, kata dia, gugatannya itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Respons mantan orang dalam KPK
Sejumlah mantan orang dalam KPK memang tidak sependapat alias kontra terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Ghufron itu. Bambang Widjojanto, misalnya. Eks pimpinan KPK ini mengatakan MK telah mengingkari salah satu prinsip dasar yang harus dijaganya, yaitu sebagai “the guardian of people sovereignty” bukan sekadar sebagai “the guardian of constitution” serta juga mengingkari nilai spiritualitas dari era reformasi atas hadirnya upaya pemberantasan korupsi yang tegas dan berwibawa.
"Saya meyakini, putusan MK tidak akan pernah mengubah apapun dan atau membuat upaya pemberantasan korupsi makin berwibawa dan terhormat apalagi menjadi efektif. Putusan itu juga tidak membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi trengginas dan tuntas mengulik semua kejahatan korupsi karena semua itu kini jadi khayalan," kata pria yang biasa disapa BW itu.
Selanjutnya: Hal senada disampaikan pula oleh…