Menurut Arief, pemilihan yang dilakukan dua kali dalam masa jabatan presiden dan DPR itu akan terus berlangsung untuk 20 tahun ke depan. Menurut dia, hal itu akan berbeda apabila pemilihan pimpinan KPK dilakukan dalam 5 tahun. Dia mengatakan masa jabatan 5 tahun membuat pimpinan komisi antirasuah dipilih sebanyak 1 kali dalam 1 masa jabatan presiden dan DPR.
Arief berkata sistem perekrutan 4 tahunan itu telah menyebabkan presiden dan DPR dapat melakukan penilaian terhadap pimpinan KPK sebanyak dua kali. Penilaian sebanyak dua kali itu dapat mengancam independensi pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja KPK.
Selain soal independensi, Arief mengatakan MK menilai masa jabatan pimpinan KPK saat ini juga menyebabkan perbedaan perlakuan antara KPK dengan lembaga lainnya. MK menilai hal itu telah mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
“Oleh karena itu menurut mahkamah guna menegakkan hukum dan keadilan dan menurut penilaian yang wajar ketentuan itu seharusnya disamakan dengan lembaga yang lainnya yang bersifat constitusional importance, yakni selama 5 tahun,” ujar Arief.
M ROSSENO AJI | M JULNIS FIRMANSYAH | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Kata Istana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.