TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aset tersebut disita dari empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.
Empat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan.
“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.
Dalam penyitaan tersebut, Kejaksaan Agung total melakukan penyitaan terhadap 12 aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa mobil hingga rumah mewah yang ada di kawasan perumahan elite. Berikut ini merupakan daftar 12 aset yang disita dari kasus yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun ini.
1. Johnny G. Plate
-1 Mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeepn S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021
2. Anang Achmad Latif
-1 Mobil mobil BMW/X5
-1 Motor BMW/R 1250 GS Adventure
-1 Mobil Honda HR-V
-1 Motor Ducati type Scrambler Café Racer
-1 Motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro
-1 Rumah di South Grove, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
3. Galumbang
-1 Mobil Toyota Innova
-1 Mobil Lexus
-1 Bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan seluas 431 meter persegi
4. Irwan Hermawan
-1 Rumah seluas 1.000 meter persegi di Bandung
-1 Rumah seluas 346 meter persegi di Dago, Bandung.
Pilihan Editor: Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo