TEMPO.CO, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua pengacara yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang menjadi terdakwa penyuap hakim Mahkamah Agung (MA), dengan hukuman delapan tahun dan lima tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 24 Mei 2023.
Hakim pun menyatakan keduanya bersalah sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua pertama yakni Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap Theodorus yakni hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Kemudian vonis yang dijatuhkan terhadap Eko Suparno yakni hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Theodorus untuk dihukum sembilan tahun tiga bulan penjara, dan Eko dihukum enam tahun lima bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan wibawa advokat Indonesia," kata hakim.
Dalam dakwaannya, Theodorus dan Eko memberi suap kepada dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui sejumlah ASN (aparat sipil negara) di lingkungan Mahkamah Agung sebagai perantara. Suap itu dilakukan atas permintaan kliennya yakni Heryanto Tanaka yang ingin agar hakim agung mengabulkan kasasi terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dua tersangka baru
KPK masih mengembangkan kasus suap terhadap Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ini. Penyidik telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam sidang sebelumnya, Yosep mengakui dirinya pernah bertemu dengan Dadan di kantornya dalam pengurusan kasus ini. Menurut Yosep, dalam pertemuan itu, dia dan Dadan kemudian melakukan video call dengan Hasbi Hasan.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa Dadan mengetahui adanya pemberian uang suap untuk Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati sebesar sekitar Rp 16 miliar.
“Mereka tahu karena ada pertemuan di Rumah Pancasila, di situ disampaikan ada video call dengan Pak Hasbi, itu yang kemudian mereka setelah ada omongan Dadan dan dilanjutkan dengan pemberian uang tadi,” kata Wawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.
Soal apakah Dadan dan Hasbi ikut menikmati uang itu, Wawan tak mau bicara. "Nanti kita buktikan di persidangan," kata dia.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto menjalani pemeriksaan oleh tim KPK pada hari ini, Rabu, 24 Mei 2023. Akan tetapi KPK tak langsung menahan mereka meskipun keduanya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimiyati.