Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Sahat Tua Simanjuntak: Dua Kali Gagal di Pileg hingga Terjerat OTT KPK

image-gnews
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sahat, bersama tiga orang lainnya, terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sahat, bersama tiga orang lainnya, terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak atau Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. Sahat disebut menerima uang suap Rp. 5 miliar dari dana alokasi hibah APBD Jawa Timur.

Sahat mulai menggeluti dunia politik sejak masih berkuliah di Fakultas Hukum Unversitas Surabaya atau Ubaya. Sejak mahasiswa, Ia aktif ikut kegiatan politik kemahasiswaan seperti badan eksekutif mahasiswa atau BEM. 

Langkah pertama karier politik Sahat dimulai pada tahun 1990 saat ia mendaftar menjadi kader Partai Golkar. Ia masuk DPD II Partai Golkar Surabaya bagian biro hukum. Tujuh tahun berselang sejak ia resmi menjadi kader, pada 1997, Sahat memberanikan diri untuk maju berkontestasi legislatif. Ia mendaftarkan diri menjadi calon legislatif DPRD Surabaya dari Partai Golkar. Namun, ia gagal meraih tujuannya agar bisa menjadi anggota DPRD tersebut.

Tak patah arang, Sahat kemudian mencoba kembali peruntungan bisa menjadi anggota dewan legislatif. Tercatat, ia mendaftar menjadi calon anggota DPRD Jatim pada tahun 1999 dan anggota DPR RI 2004. Namun, ia gagal terpilih menjadi anggota dewa di dua ajang kontestasi tersebut.

Pemilu 2009 merupakan awal peruntungan Sahat di dunia politik. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur lewat pendaftaran Dapil I. Setelah itu, karier politik Sahat terus meningkat. Pada pemilu 2014, ia kembali menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Bahkan ia dipercaya menjadi ketua fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 di DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pada pemilu 2019, ia kembali terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Ia juga didapuk menjadi wakil ketua DPRD Jawa Timur untuk periode 2019-2024 mendatang. Namun, kejadian pada 14 Desember 2022 sepertinya membuat dia tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya tersebut. Sebab, ia terjaring operasi tangkap tangan KPK atas dugaan suap dana alokasi hibah APBD Jawa Timur. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Ia juga secara resmi telah ditetapkan tersangka kasus suap pada Kamis 15 Desember 2022. Tidak hanya Sahat seorang diri, KPK juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang lainnya.

Saat hendak digiring menuju tempat penahanan di KPK, Sahat sempat menyampaikan rasa bersalahnya. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas aksi korupnya tersebut.

“Pertama saya salah, saya salah. Saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat pada Jumat 16 Desember dini hari.

Baca: Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Prediksi Dana Hibah yang Sampai ke Penerima Hanya 70 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

2 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

5 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

12 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

12 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

19 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

19 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

23 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.