TEMPO.CO, Jakarta - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andhi Pramono selaku eks Kepala Bea Cukai Makassar sebagai tersangka kasus gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah alat bukti telah tercukupi.
“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali seperti dilansir oleh Tempo, pada Senin 15 Mei 2023 lalu.
Selain penetapan tersangka terhadap Andhi, KPK juga telah mengirimkan surat ke kantor Imigrasi untuk mencekal Andhi bepergian ke luar negeri. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar tersebut dicekal untuk meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan, yakni mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023.
Sementara itu, dalam hal yang berkaitan dengan pengumpulan bukti, Ali menjelaskan bahwa telah melakukan serangkaian proses penggeledahan. Selain itu, pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Pengumpulan alat bukti sedang berproses di antaranya dengan telah dilakukannya upaya paksa geledah di beberapa tempat dan akan diagendakannya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," kata Ali.
Sebelumnya, kasus Andhi Pramono mulai muncul di publik ketika yang bersangkutan memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Gaya hidup mewah tersebut semakin ramai seiring mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, yakni Mario Dandy.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebut bahwa Andhi Pramono memiliki nilai transaksi yang nilainya besar. Andhi Pramono pun sempat menjalani proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPK selama hampir tujuh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, tidak hanya Andhi saja yang ditetapkan sebagai tersangka setelah viral karena sering memamerkan kekayaannya. Terdapat nama Rafael Alun yang menjadi tersangka setelah viral karena pamer harta kekayaannya.
Kasus Rafael Alun Trisambodo
Kasus Rafael Alun Trisambodo berawal dari penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yang bernama Mario Dandy terhadap seorang remaja bernama David. Dari kasus penganiayaan tersebut kemudian berlanjut pada sejumlah warganet yang menemukan berbagai unggahan hidup mewah yang dilakukan oleh Rafael Alun dan keluarga.
Unggahan yang ditemukan oleh warganet berupa postingan yang menunjukkan Mario Dandy mengendarai motor besar Harley-Davidson dan mobil mewah berjenis Jeep Wrangler Rubicon. Selain itu, warganet juga turut menghubungkan hasil LHKPN yang dimiliki Rafael dengan kehidupan keluarganya yang bergaya hidup mewah.
Merespons kegaduhan tersebut, pada 24 Februari, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa keputusannya berdasarkan pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada 1 Maret 2023, Rafael menjalani pemeriksaan pertama di KPK dengan agenda untuk melakukan klarifikasi harta kekayaannya yang menjadi sorotan masyarakat. Rafael kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Jumat, 24 Maret 2023 dengan agenda terkait dugaan harta kekayaannya yang tidak wajar dan telah masuk ke dalam tahap penyelidikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rafael diperiksa selama kurang lebih 12 jam 30 menit. Setelah pemeriksaan usai, Rafael bungkam ketika bertemu dengan awak media yang menanyakan sejumlah pertanyaan terhadap dirinya.
Hingga pada akhirnya, Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi pada Kamis, 30 Maret 2023. Selain itu, KPK juga menduga bahwa Rafael telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.
Pilihan Editor: KPK Geledah Rumah Mewah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Bogor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.