TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menggeledah rumah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Jum'at 12 Mei 2023.
"Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor," kata Ali pada Senin 15 Mei 2023 melalui keterangan tertulis.
Ali menyebut KPK menyita sejumlah alat bukti. "Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," ujar dia.
Penemuan bukti itu, kata Ali, kemudian akan dianalisis oleh penyidik KPK. Sehingga, ujar dia, penyidik bisa terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di dalam tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kasus tersebut diduga turut menyeret Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Beberapa waktu lalu, KPK pernah memanggil Andhi Pramono ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan tersebut dilakukan guna mengklarifikasi harta kekayaan miliknya yang mana salah satu yang diklarifikasi adalah rumah yang terletak di Perumahan Legenda Wisata, Cibubur tersebut.
Sewaktu ditemui usai klarifikasi kekayaan beberapa waktu lalu, Andhi mengaku rumah tersebut merupakan milik kedua orangtuanya. Ia menyebut dirinya tinggal di rumah tersebut lantaran sedang menjaga kedua orangtuanya yang sudah berusia lanjut usia.
Sumber Tempo mengatakan Andhi Pramono menggunakan modus penyamaran aset terhadap rumah tersebut melalui nama mertuanya. Ia membelikan rumah tersebut atas nama mertua yang mana nantinya akan dihibahkan kembali kepada Andhi Pramono.