TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menilai sejawatnya, Anas Urbaningrum, merupakan korban dari politik rezim. Menurut dia bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu sengaja dikriminalisasi untuk dilengserkan dari posisinya saat itu.
Salah satu indikasinya, kata Gede Pasek Suardika, adalah bocornya sprindik kasus Hambalang. Ia menengarai rangkaian peristiwanya terjadi begitu cepat dan terstruktur.
"(Peristiwa) Tanggal 4, kemudian tanggal 7 Pak Syarif Hasan bilang sudah jadi tersangka, sprindik sudah ada. Tanggal 8 kemudian tanggal 9 lalu tanggal 17 ini adalah rangkaian bagaimana AU disingkirkan," kata Pasek pada Ahad 21 Mei 2023.
Selain itu, kata Pasek, baik Demokrat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada bantahan terhadap peristiwa itu. Sehingga ia menilai kuat dugaan kasus Hambalang merupakan bentuk kriminalisasi.
"Dan tidak ada yang dibantah karena itu fakta. Susah membantah fakta," kata dia saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta.
Pasek berujar Anas Urbaningrum sendiri dinyatakan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tidak terkait dengan perkara di Hambalang. Melainkan, kata dia, Anas dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi lain.
"Putusan PK Mas Anas mengatakan tidak terkait dengan kasus Hambalang. Dihukum karena kasus korupsi keberlanjutan dan pencucian uang berulang kali, tapi yang dikaitkan dengan Kongres di Bandung yang dikaitkan dengan Grup Permai," ujar Pasek.
Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Sekolah Atlet di Hambalang oleh KPK. Ia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kongres Partai Demokrat.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dikurangi saat Anas Urbaningrum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.
Namun, hukuman Anas Urbaningrum menjadi bertambah berat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat kasasi. Selain itu, bekas ketua umum Partai Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.
Anas kemudian mengajukan PK dalam menanggapi putusan kasasi tersebut. Sehingga hukuman Anas Urbaningrum menjadi delapan tahun penjara. Saat ini, Anas Urbaningrum bebas. Ia menjalani masa cuti dari hukumannya.
Pilihan Editor: 7 Poin Pernyataan Anas Urbaningrum setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin