Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Politik Gede Pasek Suardika, Berlabuh di Hanura  

image-gnews
Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu, 22 Februari 2017, punya magnet sendiri, khususnya dalam bidang politik. Kemarin, Partai Hati Nurani Rakyat melantik 147 pengurus dewan pimpinan pusat periode 2016-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) yang menggantikan Wiranto.

Jajaran kepemimpinan juga diisi selebritas, antara lain penyanyi Krisdayanti sebagai Ketua DPP Hanura Bidang Ketua Bidang Pendidikan, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan. Selain itu, Gede Pasek Suardika, mantan Ketua DPP Partai Demokrat Divisi Komunikasi Publik, mendapat perhatian setelah menjabat Wakil Ketua Umum Hanura.

Baca juga: Wiranto Minta Kader Ikhlas Terima Eks Politikus Demokrat

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Hanura Wiranto meminta kader partainya ikhlas menerima Gede Pasek menjadi Wakil Ketua Umum Hanura yang baru. "Harus ikhlas. Kalau enggak, bagaimana partai mau maju?" kata Wiranto saat dicegat di Istana Kepresidenan, Jumat, 13 Januari 2017.

Gede Pasek, yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Bali, telah menjalani pergantian antarwaktu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat. Surat penggantian Gede Pasek tertanggal 13 Januari 2014.

Baca pula:
Jokowi Terpingkal-pingkal, Apa Isi Pidato Ketua Umum Hanura?
Gelak Tawa Oesman Sapta dan Ahok di Acara Partai Hanura

Kedekatan Gede Pasek dengan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah diketahui umum. Gede Pasek yang mengantarkan Anas untuk diperiksa KPK. Anas kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait dengan proyek Hambalang pada Februari 2013. Selain itu, ia menjadi Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang didirikan Anas.

Kemudian Gede Pasek dicopot dari posisi struktural Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat. Perubahan struktur Partai Demokrat dilakukan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya baru tahu (dicopot) dari media massa. Belum ada komunikasi soal ini," ujarnya, Ahad, 21 April 2013. "Kami ini kan ibaratnya cuma pemain bola. Kalau diturunkan pelatih, ya ikut saja. Kalau dicadangkan, tidak masalah. Disuruh jadi juru sorak juga ikut saja."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak:
Alasan Hanura Pilih Oesman Sapta sebagai Pengganti Wiranto
SBY Copot Gede Pasek dari Struktur Demokrat

Gede Pasek pun pernah akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Surabaya pada 2015. Ia menyatakan siap bersaing dengan Ketua Umum Demokrat saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya kalau sudah mengayunkan langkah untuk maju, ya, tetap akan saya ayunkan," tuturnya. Ia ketika itu mengaku didukung 161 mantan ketua DPC yang telah dipecat menjelang pelaksanaan kongres.

Mantan Ketua Komisi Hukum DPR ini pun pernah mengungkapkan posisinya antara SBY dan Anas. "Bagi saya, SBY itu guru saya, Anas (Urbaningrum) sahabat saya. Masalah keduanya ada pada posisi berhadapan itu soal lain. Saya memandangnya sama," katanya.

Dan pada Rabu, 22 Februari 2017, Gede Pasek dilantik menjadi Wakil Ketua Umum Hanura, partai baru tempatnya berlabuh meneruskan langkah politiknya.

S. DIAN ANDRYANTO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

23 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

24 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

29 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

31 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

32 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

33 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

33 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

35 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

39 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

41 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya