Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasbi Hasan, Sekretaris Kedua yang Dijerat KPK dalam Kasus Main Perkara di MA

Reporter

image-gnews
Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Dalam pemeriksaan ini Hasbi Hasan, juga menyerahkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian terhadap empat Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Dalam pemeriksaan ini Hasbi Hasan, juga menyerahkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian terhadap empat Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menjadi tersangka kasus korupsi. Dia diduga terlibat dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus tersebut, Hasbi ditetapkan bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto.

KPK telah memanggil Hasbi untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. Namun, Hasbi tidak hadir dalam pemeriksaan itu. Kendati Hasbi tidak hadir, KPK percaya diri bahwa Hasbi tidak akan kabur.

“Ah tidak ada (kekhawatiran),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 17 Mei 2023.

Alex mengatakan Hasbi telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa dirinya berhalangan hadir ke KPK. Hasbi, kata dia, meminta dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan tersebut pekan depan. Alex yakin Hasbi tidak akan mengikuti pendahulunya, Sekretaris MA yang terjerat kasus korupsi terlebih dahulu Nurhadi Abdurrachman.

Hasbi memang bukan Sekretaris MA pertama yang dijerat KPK dalam kasus korupsi. Sebelumnya, KPK pernah menjerat Nurhadi menjadi pesakitan karena mempermainkan perkara di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

KPK menempuh jalan yang berkelok ketika ingin menyeret Nurhadi. Dugaan peran Nurhadi dalam permainan perkara di MA sebenarnya sudah terendus ketika komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Pusat Edy Nasution pada pertengahan 2016. Kala itu, rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir sempat digeledah oleh penyidik KPK. Pada saat itulah muncul cerita tentang upaya Nurhadi menghilangkan barang bukti dengan menyiram uang dan dokumen ke dalam toilet. 

Nurhadi sempat diperiksa KPK sebagai saksi di proses penyidikan maupun dihadirkan ke persidangan kasus Edy Nasution. Akan tetapi, Nurhadi lolos dari jeratan KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiga tahun kemudian, KPK mengambil jalan memutar untuk menjerat Nurhadi. Komisi antirasuah menetapkan Nurhadi menjadi tersangka dalam pengurusan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal pada Desember 2019. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditengarai menerima duit Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Hiendra Soenjoto.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Nurhadi dan menantunya sempat menghilang. KPK kemudian menetapkan kedua orang itu ke dalam daftar buronan. Sempat buron selama 5 bulan, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Simprug pada Juni 2020. 

Persidangan untuk Nurhadi dan Rezky dimulai pada Oktober 2020. Jaksa KPK mendakwa keduanya menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Jaksa KPK kemudian menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lebih rendah menjadi 6 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky pada Maret 2021. Vonis ringan tersebut sempat dibawa ke tingkat banding dan kasasi. Namun, tidak ada yang berubah, hukuman terhadap Nurhadi dan Rezky tetap 6 tahun penjara.

Selain kasus penerimaan suap dan gratifikasi, ada satu kasus lagi yang masih menanti Nurhadi. KPK telah menetapkan Nurhadi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus itu, Nurhadi diduga berupaya menyamarkan duit yang dia terima dari hasil korupsi menjadi seolah halal. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di KPK.

Pilihan Editor: Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

18 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.