Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KemenPAN RB Imbau ASN Jaga Netralitas Menjelang Pemilu 2024, Begini Bunyinya

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras atau KemenPAN RB mengimbau para aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas pada momentum Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Hal tersebut diungkapkan Rasio Darsani, Analis Kebijakan Pertama, Asdep Penguatan Budaya Kerja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur KemenPAN RB,

Saat diskusi Bisa Tanya Kebijakan PANRB pada Selasa, pada 16 Mei 2023, Rasio mengatakan bahwa para ASN hendaknya tidak terpengaruh oleh pendekatan yang dilakukan oleh para bakal calon legislatif. Mereka, menurut Rasio, harus ingat status mereka sebagai ASN sehingga wajib menjaga netralitas.

"Bagaimana pun cara bacaleg lakukan pendekatan, kita harus ingat status sebagai ASN agar tetap menjaga netralitas," kata Rasio.

Menurut Rasio, sudah ada dasar hukum yang mengatur agar tentang netralitas ASN, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain itu, Rasio menyebutkan ada Surat Edaran MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

'Edaran itu intinya mengatur setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan," kata Rasio.

Menurut Rasio, sepanjang 2020 sampai 2022, ada 24 daerah yang tercatat memiliki tingkat pelanggaran netralitas ASN tergolong tinggi atau lebih dari 20 kasus, 6 daerah tergolong sedang atau memiliki riwayat 6 sampai 20 kasus, dan 4 daerah tergolong rendah atau kurang dari 5 kasus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rasio mengatakan pelanggaran netralitas biasa terjadi pada beberapa momentum, seperti pelaksanaan kontestasi politik, penyelanggaraan pelayanan publik, manajemen ASN, dan pembuatan keputusan atau kebijakan.

"Pelanggaran ini bisa disebabkan beberapa faktor pendorong, seperti adanya tekanan struktural karena atasannya adalah kepala daerah inkumben (petahana) atau kekhawatiran akan mandeknya jenjang karier apabila tidak ikut mendukung," kata Rasio.

Selain itu, lanjut dia, faktor-faktor yang bisa mempengaruhi netralitas ASN antara lain tukar jasa berkaitan dengan posisi atau jabatan ASN, adanya hubungan kekerabatan/hubungan kedarrahan antara oknum ASN dan calok kepala daerag, dan kepentingan pragmatis ekoomis/bisnis untuk pribadi/kelompok dengan motif untuk mudah mengakse proyek-proyek daerah.

"Bisa juga karena adanya kultur feodal sehingga orang tertentu punya kebanggaan sosial jika bisa dekat dan mengakses langsung kepala daerah," kata Rasio.

Pilihan Editor: KASN Sebut Ada Potensi Besar Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU ASN, Menpan RB: Daerah Terpencil akan Lebih Mudah Dapat Pegawai Hebat

7 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU ASN, Menpan RB: Daerah Terpencil akan Lebih Mudah Dapat Pegawai Hebat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan RUU ASN mempermudah daerah terpencil memperoleh pegawai.


ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

11 jam lalu

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi SKB tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pemilu.


Menpan RB Targetkan Semua Kabupaten dan Kota Punya Mal Pelayanan Publik pada 2024

11 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Menpan RB Targetkan Semua Kabupaten dan Kota Punya Mal Pelayanan Publik pada 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menargetkan semua kabupaten dan kota di Indonesia memiliki Mal Pelayanan Publik atau MPP.


Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

12 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di acara Town Hall Meeting Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.Foto: Maria Fransisca Lahur
Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal rencana penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi ASN masih dikaji.


Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

13 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan), Menpan RB Abdullah Azwar Anas (tengah) dan Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri) dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Komisi IX DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.


Menpan RB Azwar Anas Ingatkan Pesan Jokowi: Birokrasi Tak Boleh Sibuk ke Tumpukan Kertas

13 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di acara Town Hall Meeting Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.Foto: Maria Fransisca Lahur
Menpan RB Azwar Anas Ingatkan Pesan Jokowi: Birokrasi Tak Boleh Sibuk ke Tumpukan Kertas

Jokowi berharap ke depan birokrasi ini tidak boleh lagi sibuk ke tumpukan kertas dan tidak boleh lagi rapat-rapat, tapi langsung ke dampaknya


Menpan RB Azwar Anas Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Berikut Daftar Wilayahnya

14 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menpan RB Azwar Anas Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Berikut Daftar Wilayahnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan 12 Mal Pelayanan Publik atau MPP di berbagai wilayah di Indonesia. Di mana saja lokasinya?


Heru Budi Minta ASN DKI Jakarta Jaga Netralitas, Dilarang Unggah Foto Bareng Peserta Pemilu di Medsos

18 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Minta ASN DKI Jakarta Jaga Netralitas, Dilarang Unggah Foto Bareng Peserta Pemilu di Medsos

Dalam aturan netralitas itu, ASN juga dilarang follow, comment share, like, dan masuk grup atau akun pemenangan capres, DPRD hingga kepala daerah.


Menkominfo Komentari soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua kanan) meninjau media center KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Menkominfo Komentari soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres

Pemerintah menyebut surat itu punya dua tujuan.Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional.


Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

ASN DIY dilarang mengunggah foto bareng caleg peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu. Apa alasannya?