TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan. “Amar putusan, kabul,” seperti dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu, 17 Mei 2023.
Dalam situs yang sama disebutkan bahwa majelis hakim tingkat kasasi memutus vonis tersebut pada 16 Mei 2023. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Suhadi. Sementara, duduk sebagai anggota majelis hakim adalah Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Jupriyadi.
Sebelumnya, Henry Surya divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya pada 24 Januari 2023. Henry dinilai terbukti melakukan tindakan seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, namun majelis hakim menilai tindakan tersebut bukan pidana. Hakim juga memerintahkan Henry untuk dibebaskan dari tahanan.
Adapun jaksa penuntut umum saat itu menuntut Henry dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Jaksa menilai Henry terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap para nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 16 triliun.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dengan vonis yang dijatuhkan oleh MA, maka Henry batal menghirup udara bebas.
Kasus Pemalsuan Dokumen
Selain kasus penipuan, Henry saat ini berstatus terdakwa kasus pemalsuan dokumen KSP Indosurya. Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke pengadilan pada 29 Maret 2023.
"Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHP ATAU Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Sabtu, 13 mei 2023.
Dalam kasus itu, Henry Surya diduga merekayasa dokumen perizinan pendirian koperasi Indosurya. Dokumen yang diduga direkayasa di antaranya, berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, Surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, dan Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris.
Pilihan Editor: Kejagung Masih Telusuri Aliran Duit Korupsi Johnny G. Plate