TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus suap AKBP Bambang Kayun. Artinya, kasus dugaan suap perkara pemalsuan akta waris PT Aria Citra Mandiri (ACM) sendiri telah siap untuk disidangkan oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Bambang Kayun kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan itu dilakukan pada hari ini Selasa 16 Mei 2023.
"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp 57,1 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Ali juga mengatakan KPK telah menyerahkan Bambang Kayun kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, kata dia, wewenang penahanan sekarang menjadi milik pengadilan. "Selanjutnya Tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Bambang Kayun jadi tersangka kasus suap pada kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani oleh Markas Besar Kepolisian RI. Mabes Polri telah menetapkan tersangka Emilya Said dan Herwansyah dalam kasus tersebut.
KPK menyebut Bambang Kayun beberapa kali memberikan saran dan mengarahkan Emilya Said dan Herwansyah selama proses perkara. Bahkan, Bambang Kayun diduga pernah membocorkan hasil rapat di Kepolisian agar dijadikan materi gugatan Emilya Said dan Herwansyah.
Selain itu, Bambang Kayun juga membantu Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dari proses hukum. Hingga kini, Emilya Said dan Herwansyah masih berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO Mabes Polri.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada 3 Januari 2023 lalu. Saat ini, ia ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah melakukan terhadap sejumlah aset milik Bambang Kayun. Total nilai aset yang disita oleh KPK berjumlah Rp12,7 miliar.
Pilihan Editor: Sambangi Ma'ruf Amin, Cak Imin Sebut Didukung Maju Cawapres