Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pelimpahan tahap kedua terhadap Lukas. Dia mengatakan Gubernur Papua non-aktif itu akan segera menjalani persidangan.
“Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor,” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jumat kemarin, 12 Mei 2023 .
Meskipun demikian, Ali belum menjelaskan Pengadilan Tipikor mana yang akan menjadi lokasi sidang Lukas.
KPK menyebut Lukas menerima sejumlah suap dan gratifikasi untuk memuluskan perizinan tender sejumlah proyek pembangunan di Papua. Dia disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan Lukas menerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi itu ditujukan agar PT Tabi Bangun Papua mendapatkan tiga proyek besar bernilai total puluhan miliar rupiah dari Pemprov Papua.
Selain itu, KPK juga menduga ada kesepakatan lain dalam pemenangan tender PT Tabi Bangun Papua dalam menggarap sejumlah proyek tersebut. Kesepakatan tersebut adalah Rijantono Lakka bersedia membayar fee sebesar 14 persen nilai kontrak proyek setelah dipotong pajak.
Tak hanya itu, KPK juga tengah menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Lukas Enembe dan keluarganya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan transaksi mencurigakan Lukas dan keluarganya dengan total nilai ratusan miliar.
Diantaranya, menurut PPATK, adalah transfer Lukas Enembe ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands yang jumlahnya mencapai total Rp 560 miliar. KPK pun telah memeriksa pihak rumah judi itu.