TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut kliennya sempat menolak menandatangani form pelimpahan berkas perkara yang disodorkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat kemarin, 12 Mei 2023. Bahkan, ia menyebut Lukas Enembe sempat mengamuk ke penyidik lantaran menilai Berita Acara Penahanan (BAP) yang dibuat dinilai tidak sesuai.
Petrus mengatakan Lukas mengamuk kepada penyidik setelah politikus Partai Demokrat itu dikatakan sehat.
“Penyidik bilang dia sehat. Lalu Pak LE bilang ‘ko jangan tipu-tipu, jangan bohong’ menggunakan logat Papua,” ujar dia melalui pesan tertulis pada Sabtu 13 Mei 2023.
Selanjutnya, kata Petrus, kemudian didatangkanlah dokter untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan kliennya. Ia mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Lukas Enembe mengalami darah tinggi.
“Akhirnya dr. Jo Hutabarat periksa tensinya, ternyata 180. Dan tanya jawab dihentikan selama satu jam sambil menunggu reaksi obat,” kata Petrus.
KPK tetap lakukan pelimpahan tahap kedua
Petrus mengatakan kliennya juga menolak menandatangani BAP lantaran tidak terima dengan isi berkas tersebut. Selain itu, kata dia, Lukas Enembe meminta penyidik mengembalikan keterangan dalam BAP tersebut yang kemudian disetujui oleh jaksa KPK.
Meskipun demikian, Petrus menyatakan KPK tetap melaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua tersebut.
“Kesimpulannya diserahkan untuk P21 (berkas dinyatakan lengkap) dalam keadaan sakit,” ujar dia.
Selanjutnya, KPK akan segera limpahkan berkas Lukas ke pengadilan