TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kabar penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Meski demikian, MK menyatakan akan selalu menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK,” kata juru bicara KY Miko Ginting, Jumat, 12 Mei 2023.
Miko menuturkan pengumuman resmi itu akan menjelaskan terkait konstruksi tindak pidana dan dugaan peran yang dilakukan Hasbi. Menurut dia, informasi tersebut akan berguna bagi KY untuk melihat ada tidaknya unsur etik dan perilaku yang diduga dilanggar oleh Hasbi. Unsur pelanggaran etik dan perilaku hakim inilah, kata dia, yang menjadi domain Komisi Yudisial.
Miko meyakini lembaganya memiliki wewenang untuk memeriksa Hasbi apabila benar ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Menurut dia, kendati menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA, Hasbi tetap merupakan seorang hakim.
“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” kata dia.
Menurut Miko, proses etik yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial akan mengikuti proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK. Dia mengatakan Komisi Yudisial tidak akan terburu-buru dan harus menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.
“Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini,” ujar Miko.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Hasbi Hasan dan seorang swasta Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara detail peran yang diduga dilakukan oleh Hasbi. Pengumuman lengkap penetapan tersangka ini akan dilakukan pada saat proses penahanan.
Pilihan Editor: